MALANG POSCO MEDIA – Malam takbiran, Minggu (1/5) malam besok di masjid atau di rumah saja. Pemangku kebijakan di Malang Raya pastikan tak ada takbir keliling di jalan umum.
Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, malam takbiran diimbau dilakukan di masjid dan di rumah saja. Mendukung kebijakan itu, Polresta Malang Kota sudah menyiapkan langkah penanganannya.
“Artinya kegiatan takbir keliling tidak boleh dilakukan di jalan raya, karena sangat berpotensi terjadinya kemacetan maupun keributan. Untuk antisipasi, kami sudah punya rencana pengamanan dengan pelibatan personel yang cukup,” terang Supiyan.
Seluruh polsek sudah disiagakan. Terutama perbatasan wilayah Kota Malang dengan Kabupaten Malang maupun Kota Batu. “Kita lakukan penyekatan supaya dari dua wilayah tersebut tidak masuk ke wilayah Kota Malang,” ungkap perwira menengah polisi ini.
Namun apabila ditemukan adanya masyarakat yang melakukan takbiran di jalanan, maka pihaknya akan mengambil tindakan. Tentu dengan pendekatan humanis.
“Kita hentikan, kemudian diminta untuk kembali dan membubarkan diri secara tertib,” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Kota Malang Handi Priyanto mengatakan, pihaknya tetap siaga menyikapi potensi adanya takbir keliling. Namun hingga kini belum memetakan secara rinci daerah mana saja yang berpotensi diselenggarakan takbir keliling.
“Nihil, belum ada masukan info dari camat-camat. (Untuk operasi) kami mengalir saja lihat situasi dan kondisi,” tegas Handi.
Begitu juga di Kota Batu. Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Andrianto mengatakan sesuai SE Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H, takbir keliling tidak diperbolehkan.
“Jadi takbir keliling saat malam takbiran tidak diperbolehkan, itu mengacu SE Menteri Agama. Secara rinci ada di poin 10,” katanya. “Berbunyi agar masyarakat mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H di masjid atau musala atau rumah masing-masing,” sambung Onny.
Jika ada masyarakat yang melakukan takbir keliling, lanjut Onny maka, petugas gabungan meliputi TNI, Polri dan Satpol PP akan memberikan sanksi.
“Pasalnya seperti yang telah disampaikan dalam apel Ketupat Semeru, takbir keliling dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan. Mengingat takbir keliling banyak menggunakan mobil bak terbuka sepeti pikup dan truk. Serta menyebabkan kerumunan,” bebernya.
Sementara itu Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan Pemkab Malang melarang takbir keliling. Termasuk keramaian lain yang tidak diperlukan di malam takbiran.
“Jadi tetap dilarang, takbir keliling ditiadakan. Ini sesuai Inmendagri 22 terbaru bahwa takbir keliling tidak diperkenankan. Dilaksanakan di musala, masjid atau di rumah,” ujar Mando, sapaan Firmando Hasiholan Matondang, kemarin.
Untuk mencegah takbir keliling, pihaknya terus berkoordinasi dengan lintas aparat penegak hukum. Selama ini sudah diberikan imbauan mengenai pengetatan protokol kesehatan. Termasuk di masjid dan musala, dilakukan pembatasan kapasitas.
“Untuk mengawal kami akan patroli gabungan dengan TNI, Polri dan dinas terkait,” katanya.
Dia mengatakan takmir masjid dan organisasi keagamaan telah mendapatkan edaran imbauan langsung dari pusat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai larangan itu.
“Masjid sudah mendapat imbauan dari edaran MUI. Selain itu petasan dan kembang api ilegal yang berlebihan masuk dalam pengawalan, karena dikhawatirkan membahayakan,” tambahnya.
Polres Malang melalui Kasat Binmas Iptu Indra Subekti juga memastikan tentang larangan mengenai takbir keliling. Polres Malang tengah menyiapkan pasukan patroli malam lebaran.
“Takbiran keliling tidak diperbolehkan. Hanya diperbolehkan di masjid atau musala. Dari polres nanti ada patroli gabungan dalam pengamanan malam Idul Fitri,” kata dia. (ian/eri/tyo/van)