MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar belasan produk obat-obatan tradisional dan kosmetik, karena tidak memenuhi syarat (TMS). Beberapa di antaranya mengandung bahan yang menimbulkan efek berbahaya pada konsumen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Setelah menerima surat dari Badan POM, diinformasikan kepada setiap Kepala Puskesmas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayahnya,” ujar Nur Khulailah, S.Si, Apt, Subkoordinator Substansi Kefarmasian Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten Malang.
Wanita yang disapa Lila itu menyampaikan, bahwa obat-obatan yang dicabut izinnya merupakan produk yang tergolong tradisional. Beberapa di antaranya dari luar negeri, dan sebagian lain dalam negeri. “Kami lakukan survei ke lapangan bersamaan dengan kegiatan lain. Artinya tidak spesifik untuk masalah ini,” kata Lila.
Pihaknya fokus melakukan imbauan dan sosialisasi, bukan penarikan. Lila melanjutkan, masyarakat berhak melaporkan jika menemukan produk yabg tidak memenuhi syarat. Baik yang sudah dinyatakan tidak layak edar maupun yang mencurigakan. (tyo/mar)