spot_img
Thursday, April 3, 2025
spot_img

Dindik Kota Batu Keluarkan Aturan Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dinas Pendidikan mengeluarkan aturan baru dalam pelaksanaan PPDB SMP tahun 2023. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih setelah menggelar hearing bersama Komisi C DPRD Kota Batu Maret lalu.


Salah satu aturan yang dirubah tahun ini untuk jalur zonasi. Yakni calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Kota Batu berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau terdampak keadaan tertentu yang meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media


“Sehingga dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi tahun ini peserta didik tidak boleh menggunakan surat keterangan domisili. Aturan baru tersebut diberlakukan agar peserta didik tidak menggunakan surat domisili dalam jalur zonasi,” ujar Eny kepada Malang Posco Media.


Eny juga menjelaskan beberapa permasalahan yang sering muncul pada jalur zonasi diantaranya di wilayah tertentu google map belum bisa menjangkau per rumah/alamat, terjadi ketidaksesuaian alamat sebenarnya dengan titik ordinat dalam google map karena keterbatasan deteksi google map.


“Kemudian ada upaya mengubah atau mendekatkan jarak domisili dengan menggeser titik koordinat calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga. Permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut untuk mencari solusi,” bebernya.


Sedangkan untuk aturan lainnya dalam PPDB SMP tahun ini masih sama seperti sebelumnya. Begitu juga untuk prosentase daya tampung masih sama. Yakni jalur zonasi dengan daya tampung 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua wali 5 persen, jalur prestasi akademik 5 persen dan jalur prestasi non akademik 5 persen dari total daya tampung SMP.


Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari mendukung penuh aturan baru PPDB untuk jalur zonasi bahwa peserta didik hanya akan menggunakan KK dan NISP, tanpa SKD (Surat Keterangan Domisili). Hal itu perlu diterapkan karena banyak yang curang terkait domisili yang hanya menggunakan surat domisili untuk pinjam alamat lebih dekat dengan sekolah.


”Untuk PPDB tahun 2023 jalur zonasi murni memakai KK yang mana anak didik tercantum dalam KK tersebut. Dengan menggunakan KK, sudah tidak bisa diakali lagi. Untuk surat domisili hanya bisa digunakan kalau dalam keadaan bencana alam maupun bencana sosial,” tegasnya.


Dengan persyaratan menggunakan KK untuk domisili DPRD berharap kasus seperti tahun lalu di SMPN 1 Kota Batu tidak terulang. Sehingga sistem zonasi yang dibuat untuk mengubah paradigma lama sekolah favorit menjadi semua sekolah favorit bisa diterapkan serius.


”Kita harus bisa menjalankan amanah. Jangan sampai pendidikan kita tercoreng. Pendidikan adalah hak semua rakyat,” ungkapnya.


Sementara Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Machmud menambahkan bahwa aturan syarat penerimaan mengacu pada KK dengan masa terbit minimal 1 tahun. Sehingga peserta didik yang pindah KK belum mencapai 1 tahun per 19 Maret harus menggunakan alamat lama.


”Jadi kalau mau pindah ya harus jauh-jauh hari karena yang diterima adalah KK dengan masa satu tahun. Kalau tidak ada satu tahun jelas tidak bisa,” tegasnya.


PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 sendiri mulai akan berlangsung pada 13-15 Maret 2023 untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Sementara, pendaftaran jalur zonasi akan dibuka pada 19-21 Juli 2023.


Untuk kuota masing-masing jalur kata Didik masih sama seperti tahun lalu. Yakni jalur zonasi 55 persen, afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 10 persen dan prestasi non-akademik 10 persen.


Perlu diketahui bahwa pemberlakuan syarat penggunaan KK untuk pendaftaran merupakan perbaikan akibat kisruh PPDB yang terjadi di Kota Batu tahun lalu. Dimana ada salah satu wali murid yang mengetahui banyak peserta didik yang menggunakan surat keterangan domisili agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Kejadian tersebut terjadi di SMPN 1 Kota Batu.


Kecurangan itu menguat karena jarak rumah salah satu peserta dengan sekolah hanya berkisar 1 Km. Apesnya saat melihat hasil pengumuman, anaknya tidak diterima. Malah justru diketahui ada anak yang bermukim lebih jauh diterima di sekolah tersebut karena menggunakan surat domisili. Bahkan untuk surat domisili diterbitkan mepet saat PPDB.


Permasalahan tersebut mencoreng dunia pendidikan di Kota Batu. Pasalnya oknum peserta didik dengan mudah menggunakan alamat rumah orang lain dan hal tersebut diperbolehkan asalkan domisili rumah yang dimaksud sudah tinggal lebih dari satu tahun. Namun karena permasalahan tersebut menjadi isu publik membuat kebijakan tahun ini harus dirubah lebih baik dan adil. (eri/jon/mpm)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img