MALANG POSCO MEDIA- Polda Metro Jaya menangkap Direktur LokataruFoundation berinisial DMR. Ia diduga mengajak dan menghasut melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta. Namun LokataruFoundation memastikan ada dua orang dari pihaknya yang ditangkap polisi.
“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).
Pelaku DMR juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.
Pelaku, lanjut Ade Ary, juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, pelaku diduga melanggar pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ade Ary mengatakan proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan DMR sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin (25/8) lalu.
“Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa wilayah di Jakarta,” katanya.
Ade Ary memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
“Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Sementara itu pihak Lokataru Foundationmengakui dua rekan mereka ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus.
Ia menceritakan awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru Delpedro di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.
Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya, kemain. Saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.
Menurut dia, saat itu ada tujuh petugas yang datang ketika mereka duduk di kantin. Ada tujuh orang yang membawa alat pendeteksi, lalu bertanya, ada yang namanya Mujafar, lalu mereka membawa Mujafar ke atas.
“Penangkapan rekan kami ini tidak sesuai dengan prosedur, kami sedang mempersiapkan tim kuasa hukum saat ini,’ kata dia. (ntr/van)