Friday, September 26, 2025
spot_img

Dirikan Bangunan Di Sempadan Sungai, DPUPR Surati 3 Pelaku Usaha

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Masih ada pelaku usaha di Kota Batu yang mendirikan bangunan di sempadan sungai. Di tahun ini saja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu mencatat ada tiga pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

“Tahun ini ada tiga pelaku usaha mendirikan bangunan di sempadan sungai. Atas pelanggaran tersebut kami telah berikan surat teguran agar menghentikan dan membongkar bangunan yang berada di sempadan sungai,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jaringan Irigasi DPUPR Kota Batu, Wendy Prianta kepada Malang Posco Media, Kamis (25/9) kemarin.

Ia menjelaskan pelanggaran tersebut seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Baru. Diantaranya di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Ngaglik, Jalan Kartika Kelurahan Sisir dan di Desa Pesanggrahan.

“Sesuai mekanisme ketika ada pelanggaran tersebut pihak kami akan memberikan surat teguran dan meninjau lokasi untuk meminta pihak tersebut membongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai. Namun ketika tindakan tersebut tidak diindahkan selanjutnya kamu serahkan ke Satpol PP untuk ditindak,” bebernya.

Lebih lanjut Wendy menjelaskan aturan terkait sempadan sungai di Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Peraturan ini menjadi pedoman utama untuk menetapkan garis sempadan sungai dan danau di seluruh Indonesia.

Selain itu, mengacu pada UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA), wilayah sungai yang mencakup bantaran hingga sempadan sungai pengelolaannya berada dalam penguasaan negara.

“Aturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak mendirikan bangunan di tepi sungai. Pasalnya hal tersebut akan berpotensi terjadi bencana seperti longsor hingga banjir karena aliran sungai mengecil,” ungkapnya.

Dengan adanya surat peringatan yang diberikan oleh DPUPR kepada pelaku yang melanggar dinilai cukup berdampak. Hal itu dibuktikan dengan jumlah pelaku usaha yang melanggar aturan sempadan sungai mengalami penurunan dibanding tahun ini. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img