spot_img
Friday, January 10, 2025
spot_img

Bus Wisata Kota Batu Tewaskan 4 Korban

Dirlantas Polda Jatim: Surat Izin Angkut dan Uji KIR Kadaluarsa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin tegaskan bahwa bus pariwisata Sakindra Trans Nopol DK 7942 GB yang membawa rombongan SMK TI Global Badung Bali dan mengalami rem blong hingga mengakibatkan 4 korban MD tidak laik jalan. Surat izin angkut dan Uji KIR telah kadaluarsa.

“Faktor-faktor yang kami temukan juga data dari Kementerian Perhubungan setelah kita dalami bus yang membawa rombongan SMK TI Global Badung Bali dengan Nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa pada tanggal 26 April 2020. Kemudian uji berkalanya pun atau yang kita kenal dengan gear mati di tanggal 15 Desember 2023. Ini fakta,” ujar Komarudin kepada Malang Posco Media.

Malang Posco Media
Foto: MPM/WIDYA

Hasil itu kemudian akan didalami oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jatim bersama Polres Batu. Selain itu kepolisian juga mendalami pemeriksaan kepad saksi-saksi seperti sopir bus. “Kami juga akan panggil dari pihak bus pariwisata Sakindra Trans. Serta kami juga melakukan ramp cek pada beberapa bus dari PO yang sama yakni Sakindra Trans di salah satu tempat oleh-oleh (HC Putra,red). Hasilnya ada 3 bus yang tidak laik,” bebernya.

“Saat pemeriksaan kami temukan ada tiga bus yang mengangkut 160 siswa yang juga dari sekolah yang sama tidak laik jalan. Mulai uji kir mati hingga ban bus yang sudah retak,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, Dirlantas Polda Jatim langsung menghubungi PO bus untuk mengganti bus dengan yang laik jalan. Tujuannya untuk memastikan penumpang yang akan pulang ke Bali selamat sampai tujuan.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img