.
Thursday, December 12, 2024

Dirut LIB: Siap Hadapi dan Hormati Proses Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menanggapai penetapan status tersangka yang disebutkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo imbas Tragedi Kanjuruhan. Akhmad Hadian Lukita mengakui menghormati penetapan yang diumumkan di Polresta Malang, Kamis (6/10) malam.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,” ujar dia.

Menurut pria yang akrab disapa Luluk ini, peristiwa atau Tragedi Kanjuruhan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran semua pihak.

“Saya juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.

Akhmad Hadian Lukita sendiri sudah berada di Malang sejak Minggu (2/10). Lantas, dia menjalani dua kali pemeriksaan kepolisian Senin (3/10) dan Rabu (5/10).

Akhmad Hadian Lukita juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Kamis (6/10) malam, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi. “Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri. (ley)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img