spot_img
Friday, May 3, 2024
spot_img

Disabilitas Bisa Ajukan SIM Khusus di Satpas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satpas SIM Polres Malang menyiapkan sarana dan prasarana maupun fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Satpas menyediakan pelayanan pembuatan SIM D dan D1 yang memang dipergunakan untuk kaum disabilitas. Tentunya dengan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, pihaknya berupaya memberikan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus. Terutama bagi yang memiliki keterbatasan fisik, mulai dari parkir khusus yang mudah untuk diakses, toilet hingga loket khusus.

“Dari pelayanan khusus ini, petugas akan membantu dan mendampingi setiap perpindahan tempat, menyoapkan kursi roda dan mendampingi proses penerbitan SIM hingga kembali ke kendaraan,” jelas Kasatlantas perempuan kedua di Polres Malang ini.

Dia membeberkan, penggunaan SIM D diatur dalam Pasal 242 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebut, pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberi perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk penyandang cacat, usia lanjut, anak, wanita hamil dan orang sakit.

“Namun, penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93,” terang Agnis, sapaan akrabnya.

Adapun persyaratannya, bisa baca dan tulis, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara. “Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktik,” tambah Agnis.

Dalam memberikan pelayanan publik yang prima, Satpas Polres Malang berpedoman pada Pasal 4 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia juga menekankan pada personel yang bertugas untuk mengedepankan senyum, sapa, dan salam.

“Penyelenggara pelayanan publik berasaskan kesamaan hak, persamaan perlakuan, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Harapannya seluruh masyarakat bisa terfasilitasi dan berhak mendapatkan akses yang sama,” tutupnya. (tyo/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img