MALANG POSCO MEDIA, DENPASAR – Arema FC terselamatkan dua gol bola mati (set piece) untuk mendapatkan poin ketika melawan Borneo FC, Minggu (20/3) kemarin. Tertinggal 0-2 di babak pertama, Alfarizi membuat dua gol yang memaksakan skor imbang 2-2 dalam laga yang berlangsung di Stadion Gelora Gusti Ngurah Rai Denpasar.
Dua gol Alfarizi dicetak di menit 53 memanfaatkan tendangan bebas Rizky Dwi Febrianto. 20 menit kemudian, giliran corner kick yang dieksekusi Bagas Adi Nugroho dimaksimalkan kapten tim bernomor punggung 87 tersebut.
Menurut Striker Dedik Setiawan, Arema FC yang kecolongan gol di babak pertama, mampu menyamakan kedudukan setelah mendapatkan pesan dari pelatih di masa jeda. “Masih ada 45 menit, harus tetap berusaha dulu. Sedikit peluang harus dimaksimalkan, walaupun dengan memanfaatkan set piece,” ujar dia.
Menurut dia, di babak kedua timnya masih belum kehilangan harapan. Pemain terus bersemangat mengejar gol yang akhirnya tercipta setelah diawali dengan eksekusi bola mati.
“Pertandingan yang seru dan patut disyukuri walau hasilnya imbang. Harusnya kami memenuhi target tiga poin,” tutur dia.
Dia mengatakan, apapun prosesnya, terpenting Arema FC mampu mewujudkan peluang menjadi gol. Sehingga, timnya pun terhindar dari catatan tiga kekalahan beruntun.
“Kami harus berjuang maksimal di laga-laga selanjutnya. Masih ada dua pertandingan lagi,” beber dia.
Sementara itu, Pelatih Borneo FC Fakhri Husaini mengatakan, timnya kalah karena bola mati. Pesut Etam lengah saat terjadi set piece, baik saat free kick maupun corner kick.
“Konsistensi seperti babak pertama tak diperlihatkan di babak kedua. Lalu, dua gol terjadi melalui set piece. Padahal, di meeting kami sudah siapkan plan,” papar dia.
Dia mengatakan, Arema FC benar-benar piawai memanfaatkan situasi kritis di tendangan bola mati. Sebaliknya, konsentrasi timnya kurang maksimal di situasi tersebut.
“Arema FC punya eksekutor yang bagus. Lalu punya pemain dengan postur tinggi untuk menerima situasi tersebut. Kami hilang konsentrasi dan ini jadi pelajaran,” tandas dia. (ley)