.
spot_img
Wednesday, October 23, 2024
spot_img

Dishub Kota Copot Karet Ban Depan Kodim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sempat jadi polemik karena membahayakan, speed bump karet ban di Jalan Kahuripan Kota Malang diganti speed trap. Penggantian dilakukan langsung oleh Satlantas Polresta Malang Kota dan Dishub Kota Malang. Speed bump itu diganti oleh pita penggaduh.

Penggantian ini bertujuan untuk tetap menjaga keselamatan pengendara sembari mencegah penggunaan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, karet ban yang digunakan untuk speed bump tidak sesuai. Khususnya secara spesifikasi teknis, berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan RI.

- Advertisement -

“Kami sudah mengganti karet ban yang dipasang sebagai speed bump, dengan speed trap yang sesuai ketentuan,” ungkapnya kepada awak media. Dia menegaskan, bahwa setiap pemasangan speed trap, speed bump, speed hump maupun speed table, perlu berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang.

“Seperti di jalan kampung yang membatasi kecepatan kendaraan maksimal 20 kilometer per jam, bisa menggunakan speed bump maupun speed hump,” lanjutnya. Ia menyebutkan bahwa pembatas kecepatan jenis ini memang cocok untuk di jalan dengan kecepatan rendah. “Tapi tentunya, spesifikasi teknis harus sesuai,” imbuh Jaya, sapaannya.

Namun apabila speed bump maupun speed hump dipasang di jalan arteri, maka justru dapat membahayakan pengguna jalan. Hal senada juga diungkapkan Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim. Ia turut menyebutkan, tujuan penggantian speed bump dengan speed trap ini, berfungsi untuk mengatur laju kecepatan kendaraan.

Kawasan tersebut ramai dan padat arus, serta berada di ruas jalan yang menghubungkan ke objek-objek vital. “Fungsinya agar tidak terlalu mengebut saat melintas. Untuk pemasangan speed trap itu, sepenuhnya adalah kewenangan dari Dishub Kota Malang, kami hanya mendampingi saja,” pungkas Fani. (rex/mar)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img