spot_img
Friday, December 27, 2024
spot_img

Usut Pembelian Lahan Parkir Kayutangan

Dishub Pending Pembayaran, Dewan Gelar Rapat Gabungan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pembelian lahan seluas 792 di Jalan Kayutangan No. 50 Kota Malang yang sudah ditanda tangani akte jual belinya pada 1 November lalu, masih menyisakan masalah. Karena ada perbedaan harga yang cukup signifikan, Dishub Kota Malang melakukan konsultasi dengan KPK dan meninjau ulang pembelian dengan pemilik lahan.

Pemkot Malang membeli seharga Rp 26,7 miliar, sedangkan di agen property dijual  terpampang harga Rp 16 miliar. Hal ini menjadi pembahasan dalam rapat hearing Komisi B DPRD Kota Malang dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Jumat (5/11) kemarin.

“Memang teknisnya detail itu di perangkat daerahnya yakni Dishub (Dinas Perhubungan) dan itu mitra Komisi C. Tapi, BKAD yang mitra kita di Komisi B adalah bendahara daerah yang akan mengeluarkan dananya dari situ,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi kepada Malang Posco Media.

Legislatif menurutnya menginisiasi adanya rapat gabungan lintas komisi dan lintas perangkat daerah untuk membahas hal ini, agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Rencananya rapat gabungan ini dilakukan senin, pekan depan.

BKAD menurutnya belum mendapatkan surat perintah pembayaran untuk pembelian lahan yang akan dijadikan parkir nantinya. Dan Komisi B DPRD Kota Malang meminta BKAD mencermati situasi yang terjadi saat ini terkait informasi harga lahan yang beredar. Secara detail pelaksanaan Dishub Kota Malang yang juga bertanggungjawab. Maka dari itu, pihaknya meminta pimpinan DPRD Kota Malang melakukan rapat gabungan.

“Senin besok ini, sesuai arahan pimpinan juga kita akan rapat gabungan lintas komisi bersama Dishub dan BKAD. Kita harus perjelas ini, jangan sampai salah melangkah. Karena berkaitan dengan anggaran besar,” tegas politisi PKB ini.

Terpisah, Kepala BKAD Kota Malang M Subkhan menegaskan berkaitan dengan pembelian lahan, pihaknya belum mendapat perintah pembayaran. Dan akan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan daerah.

“DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)nya memang melekat di Dishub. Sampai sekarang belum ada pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dari Dishub,” tegas Subkhan saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan pihaknya masih menunda pelaksanaan pembayaran dikarenakan masih memastikan informasi yang beredar belakangan.

Pihaknya sudah meminta pemilik lahan memastikan dan membuat bukti resmi. Bahwa pemilik lahan tidak melakukan penawaran dengan harga Rp 16 miliar seperti yang beredar di media sosial.

“Pemilik mengatakan ia tidak memasang iklan di agen-agen property dalam beberapa tahun terakhir. Katanya terakhir memasang itu tahun 2016 lalu. Tapi kami minta ini diperjelas lagi. Sangat memungkinkan kita re-negoisasi jika ada perbedaan. Ini kita juga sedang konsul dengan KPK agar tidak salah ambil langkah,” pungkasnya. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img