MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Praktik curang tarif parkir kembali mencoreng wajah pelayanan publik di kawasan Kayutangan Heritage. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menemukan langsung aksi juru parkir (jukir) nakal yang meminta tarif tak wajar sebesar Rp10 ribu sekali parkir kepada pengendara roda empat.
Aksi tersebut dipergoki Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra saat melakukan sidak di lokasi beberapa waktu lalu. Ironisnya, oknum jukir itu menggunakan palang parkir ilegal untuk ‘mengunci’ area parkir badan jalan, dan hanya mengizinkan mobil parkir jika membayar tarif tinggi di luar ketentuan.
“Saya temukan sendiri. Ini jelas melanggar. Minggu ini semua jukir akan kami panggil dan beri peringatan keras. Jika masih melanggar, KTAnya akan kami cabut. Mereka tidak boleh lagi bertugas di kawasan Kayutangan,” tegas Widjaja, Rabu (23/4) kemarin.
Modus ini berlangsung di area parkir badan jalan Kayutangan, yang notabene memang lebih diminati masyarakat dibandingkan parkir vertikal di Jalan Majapahit yang resmi disediakan Dishub.
Tarif resmi parkir untuk kendaraan roda empat sebenarnya hanya Rp 3.000, namun jukir tersebut memanfaatkan lokasi strategis dan tingginya permintaan untuk menarik tarif seenaknya.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng Polresta Malang Kota dan Kejaksaan untuk membina sekaligus menindak para jukir nakal.
“Nanti kami kumpulkan semua, buat kesepakatan hitam di atas putih. Kalau masih ada pelanggaran, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” kata Rahmat.
Selama ini, Dishub mengaku baru bisa sebatas melakukan pembinaan. Namun, seiring dengan proses revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perparkiran, penindakan akan lebih tegas, termasuk sanksi denda langsung bagi pelanggar.
“Jukir nakal harus diberi efek jera. Ini bukan hanya soal pelayanan, tapi juga soal kepercayaan publik dan wajah kota,” tandas Rahmat. (ian/aim)
-Advertisement-.