MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Larangan parkir di tepi jalan di sepanjang Jalan Semeru sudah berlaku mulai awal tahun kemarin. Rambu dan plang larangan parkir telah terpasang di beberapa titik. Namun kemarin, baik roda dua maupun roda empat masih banyak yang memarkirkan kendaraannya di daerah larangan itu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra tak menampik masih ada pelanggaran di titik tersebut meski jumlah kendaraan yang terparkir sudah terlihat sangat berkurang dibandingkan sebelum ada kebijakan tersebut. Namun begitu, pihaknya akan berlaku tegas melakukan penertiban jika di lokasi itu terus ada pelanggaran.
“Kami segera lakukan untuk memberikan shock teraphy. Kami sudah ingatkan tetap saja, maka akan kami tindak tegas,” ungkap Jaya, sapaannya kepada Malang Posco Media, Senin (15/1) kemarin.
Pihaknya pun telah melakukan pengamatan selama larangan parkir di lokasi itu diberlakukan. Satu dua pelanggaran yang ditemukan, didapati karena beberapa faktor. Dari jukir setempat curi- curi kesempatan dalam menempatkan kendaraan di sisi kanan jalan, meskipun sebenarnya sudah tidak diperbolehkan. Dari perilaku pengendaranya sendiri yang tidak memahami aturan bahkan tidak peduli terhadap rambu larangan parkir.
“Ketika ditegur, alasan mereka cuma sebentar atau tidak kebagian tempat. Ini alasan klasik. Jukir juga kita berikan sosialisasi agar patuh dan tidak mengarahkan pengendara ke tempat yang dilarang,” jelasnya.
Dishub hanya memberi kelonggaran terhadap pengendara yang akan melakukan ibadah di gereja yang ada di sisi jalan tersebut. Pihaknya pun memfasilitasinya dan tidak mempermasalahkan jika keperluannya adalah ibadah.
“Selain itu akan kami tertibkan dengan operasi parkir,” tegasnya.
Sebagai informasi, sejak akhir tahun 2023 lalu Pemkot Malang telah melakukan pemantauan di lapangan dan melihat beberapa faktor penyebab terjadinya macet yang ada di kawasan Jalan Bromo Semeru (Brosem). Hasilnya titik parkir yang ada di sisi kanan jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas hingga akhirnya diputuskan untuk dilarang parkir di sepanjang sisi kanan jalan tersebut. (ian/aim)