.
Friday, November 22, 2024

Dishub Tegaskan Odong-odong Langgar Aturan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Protes Paguyuban Pengemudi Karangploso – Giripurno – Batu (PPKGB) terhadap kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang di jalur angkot ditanggapi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Ditegaskan oleh Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono bahwa kendaraan odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan protokol mengacu UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

“Sebenarnya terkait operasional kendaraan odong-odong yang diprotes PPKGB sudah kami sosialisasikan bersama Polres Batu awal tahun ini (Januari.red). Kami sampaikan ke pemilik odong-odong bahwa perubahan bentuk kendaraan memang melanggar hukum UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,” ujar Imam kepada Malang Posco Media, Sabtu (4/6) kemarin.

Ia menerangkan bahwa odong-odong dilarang karena kendaraan melanggar banyak pasal dalam UU Lalin. Pertama, Pasal 208 UU Lalu Lintas, di sini menjelaskan bahwa odong-odong melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang. Selanjutnya, melanggar Pasal 228 ayat 1 karena tidak memiliki kelengkapan kendaran seperti STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan.

“Apalagi odong-odong merupakan kendaraan yang dimodifikasi. Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi. Misal mobil pick up dirubah jadi mini bus, ini sangat berbahaya pada penumpang. Apalagi kondisi jalan Kota Batu naik turun,” bebernya.

Bahkan lanjut dia, sudah ada peristiwa adanya kendaraan odong-odong di Boyolali yang masuk jurang dan penumpangnya mengalami luka parah hingga ada yang meninggal. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2022.

“Jadi secara aturan hukum sudah melanggar. Tapi sebenarnya masih ada pengecualian jika odong-odong masih boleh beroperasi di tempat wisata atau di dalam kampung. Itu masih ditoleransi selama tidak keluar jalan raya. Ini sudah kami sampaikan kepada pengendara odong-odong di Kota Batu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Malang Posco Media bahwa PPKGB protes keras terhadap kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang di jalur angkot. Sehingga PPKGB menilai kendaraan odong-odong yang beroperasi di Kota Batu menyalahi aturan dan meminta Dinas Perhubungan Kota Batu bertindak tegas.

“Kami seluruh anggota PPKGB merasa dilecehkan dengan adanya kendaraan odong-odong yang mengangkut penumpang melalui jalut angkot. Itu terjadi pada Kamis (2/6) saat salah satu anggota kami melihat ada odong-odong mengangkut sekitar 150 anak TK di Giripurno menuju Selecta,” ungkapnya.

Dengan adanya odong-odong yang mengangkut anak TK tersebut, para anggota PPKGB langsung bertindak dengan menunggu (mencegat) kendaraan odong-odong tersebut di pertigaan pintu masuk Selecta. Totalnya ada 125 angkot berwarna oranye dan kuning ikut menunggu kendaraan odong-odong sebagai bentuk protes.

“Pada intinya kami protes karena pengendara odong-odong mengangkut penumpang di jalur angkot atau mengangkut penumpang dari titik satu ke titik lainnya. Sebenarnya kami tidak melarang pengendara odong-odong memuat penumpang karena sama-sama mencari rejeki. Tapi selama odong-odong hanya mengangkut penumpang hanya di dalam jalan kampung atau desa dan malam hari,” imbuhnya.

Akibat adanya permasalahan tersebut, Polres Batu mengamankan tiga kendaraan odong-odong. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img