spot_img
Wednesday, October 9, 2024
spot_img

Disinformasi! Hasto Dipenjara Akibat Melawan Perintah Jokowi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi.

Sebelumnya diketahui, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena pernyataannya di televisi.

- Advertisement -

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“MENGERIK4N AKIBAT MELAWAN JOKOWI, HASTO DISERET KE PENJARA”

Namun, benarkah Hasto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi?

Unggahan video yang menarasikan Hasto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube)

Penjelasan:

Dilansir dari ANTARA Hasto dipanggil oleh Polda Metro Jaya dan diperiksa selama 2,5 jam, Selasa (4/6). Dia dilaporkan oleh dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024 dengan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dengan pernyataan saat wawancara di salah satu stasiun televisi pada Selasa (4/6).

Selain itu, Hasto menilai wawancara dirinya di stasiun televisi nasional yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya merupakan produk jurnalistik bukan tindak pidana. Maka dari itu, Hasto menyebutkan para pakar dan tokoh pro demokrasi menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan kriminalisasi sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi dan termasuk hak asasi manusia (HAM).

Dalam video tersebut juga membacakan narasi dari laman Kompas yang berjudul “Hasto Curiga Ada “Orderan” di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya” dan “Dipanggil Ke Polda Metro Jaya karena Bicara di Media, Hasto PDI-P: Besok Saya Hadir”. Sehingga pernyataan Hasto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi merupakan keliru.

Klaim: Hasto dipenjara akibat melawan perintah Jokowi

Rating: Disinformasi

(ntr/mpm)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img