MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, kembali memperpanjang moratorium perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) hingga April 2023. Moratorium tersebut diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru.
Hal itu disampaikan oleh Bagian Pengawasan Diskoperindag Kota Batu, Parkidi. “Susuai surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa moratorium dilakukan lantaran peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, terutama yang memiliki usaha simpan pinjam. Sehingga kami stop dahulu untuk perizinan baru dan penambahan KSP di wilayah Kota Batu,” kata Parkidi kepada Malang Posco Media, Jumat (24/2) kemarin.
Ia menerangkan, saat ini ada sekitar 40 KSP di Kota Batu. Dari jumlah tersebut tentunya merupakan KSP yang sudah berizin atau melakukan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan keberadaan kantor sudah jelas diketahui.
Sedangkan secara menyeluruh ada 225 Koperasi di Kota Batu. Mulai dari koperasi serba usaha, koperasi jasa, koperasi konsumen dan produsen. “Dari jumlah 225 koperasi yang ada di Kota Batu. Kami mencatat 119 koperasi yang sudah izin. Sisanya tidak memiliki izin karena masih ikut Kabupaten Malang dan tidak pernah melaksanakan laporan tahunan ke Diskoperindag,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa ada tiga koperasi abal-abal atau yang kerap disebut bank titil yang beroperasi di Kota Batu. Tiga KSP abal-abal tersebut adalah Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi. Tiga koperasi tersebut yang berkantor di salah satu perumahan di Desa Sumbergondo itu sudah dipastikan tidak memiliki ijin dari Pemdes untuk kantor. Begitu juga untuk persyaratan sebagai koperasi simpan pinjam.
Ditambahkan Kabid Koperasi Diskumdag Kota Batu, M. Ghufron terkait tiga koperasi ilegal tersebut secara administrasi tidak memenuhi syarat koperasi simpan pinjam. Diskoperindag telah meminta agar tiga koperasi tersebut tutup dan tidak boleh beroperasi di Kota Batu karena tidak lengkap izinnya. “Apalagi dalam menjalankan kinerjanya mereka tidak seperti koperasi, melainkan seperti bank titil yang pembayaran ditagih tiap Minggu dan manarik bunga yang cukup tinggi,” bebernya.
Begitu juga Kepala Desa Sumber Gondo, Hadi Purwanto menindaklanjuti adanya bank titil di wilayahnya. Pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi nomor 14.3/422.330.2/2023 yang menyatakan dua poin. “Dua poin itu pertama Pemdes Sumbergondo keberatan atas keberadaan kantor koperasi tersebut di tempat kami. Kedua pemdes tidak memberikan izin tinggal dan menghimbau agar yang bersangkutan pindah dari Sumbergondo pertanggal 7 Februari 2023,” tegas Hadi.
Hadi menunjukkan bahwa surat tersebut terbit setelah adanya rekomendasi dan pertimbangan rapat antara Diskoperindag Kota Batu, Desa Sumbergondo dan tiga koperasi tersebut pada 30 Januari 2023. “Karena izin usaha mereka bermasalah. Mulai dari izin tempat tinggal dan izin kesesuaian peruntukan tidak ada, maka Pemdes mengeluarkan surat tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Diskoperindag Kota Batu menggerebek bank titil bermodus koperasi akhir bulan lalu. Saat penggerebekan ada papan penagihan di salah satu kantor tersebut mencatat uang akumulasi yang diputarkan untuk pinjaman dari berbagai desa di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau Malang Raya mencapai Rp 1,9 miliar. (eri/udi)