MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang kembali membuka program Fasilitasi Program Merek. Para pelaku UMKM Kota Malang yang belum mematenkan mereknya bisa secara gratis mendapatkan layanan dan bimbingan.
Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi menjelaskan program ini sudah mulai dibuka pendaftarannya sejak 2 November lalu. Pendaftaran akan tetap dibuka pada 25 November mendatang.
“Selama kuota masih ada didaftarkan saja dulu,” jelas Eko Sya, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan program ini sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir. Dan setidaknya sudah ada lebih dari 500 UMKM yang terfasilitasui program ini. Meski begitu diakui tidak mudah memberikan bimbingan ini karena pelaku UMKM masih banyak yang belum paham tentang mematenkan merek.
Salah satunya banyak usaha UMKM yang belum memliki izin berusaha. Banyak pula yang memiliki merek yang sama dengan satu sama lainnya dan sebagainya.
“Salah satu syarat ikut program ini adalah pelaku usaha harus sudah memilki NIB (Nomor Izin Berusaha) berbasis risiko. Nah ini jika memang belum ada, nanti teman-teman Kopindag ini bisa membimbingnya,” jelas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang ini.
Ia mengatakan pelaku usaha juga harus memiliki logo usaha dan memang asli warga Kota Malang atau ber KTP Kota Malang. Jika sudah terfasilitasi mematenkan mereknya, beberapa manfaat bisa didapatkan warga pelaku usaha diantaranya bisa mudah mendapat perlindungan hukum, produknya memiliki identitas legal, hingga memiliki jaminan mutu produk.
“Ini semua bisa membuat kepercayaan konsumen lebih besar, nanti usaha juga mudah berkembang. Mumpung ada program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkas Eko. (ica/aim)