spot_img
Saturday, May 31, 2025
spot_img

Diskotek Terselubung Warung Wow Disidak, Diduga Palsukan Izin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Warunk WOW KWB Malang diduga kuat tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (minol). Sejumlah bukti mengarah diskotik terselebung resto di Jalan MT Haryono Kota Malang itu menjual minuman keras (miras).

Itu terungkap dalam sidak Komisi A DPRD Kota Malang, Satpol PP serta Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang dan Polresta Malang Kota, Senin (24/2) kemarin.

Sidak tersebut menindaklanjuti keluhan warga. Selain itu berawal dari kasus pertengkaran hingga unggahan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal.

Saat sidak, para wakil rakyat dan instansi terkait  menelusuri seluruh sudut restoran tersebut. Mulai dari lantai satu tempat pemesanan makanan, lantai dua tempat nongkrong hingga lantai tiga yang diduga dijadikan bar, tak luput dari pemeriksaan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Lelly Thresiyawati mengatakan pihaknya menyoroti perizinan kafe dan restoran tersebut. Dari hasil sidak, memang tidak ditemukan adanya barang bukti miras meskipun terindikasi pelanggaran terkait izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu juga mencuat dugaan pemalsuan dokumen izin usaha.

“Kami menanyakan, terkait unggahan di media sosial resmi restoran tersebut namun saat kami tiba kondisi sudah bersih tidak ada minuman alkohol sama sekali. Sidak ini kami lakukan, karena banyak aduan yang masuk ke kami, terkait dugaan adanya pelanggaran penjualan minol,” jelasnya.

Menambahkan hal itu, Sekretaris Komisi A Harvard Kurniawan menyebutkan, terkait berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, DPRD akan melakukan konfrontasi kedua pihak. Pasalnya, izin yang dikatakan oleh manejemen kafe telah dikantongi, padahal belum diterbitkan sama sekali oleh Pemkot Malang.

“Tempat ini tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman beralkohol kategori A, apalagi B dan C. Pemkot menilai bahwa lokasi yang berdekatan dengan lembaga pendidikan, dan ini juga menjadi faktor utama yang memperkuat alasan kami untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini,” tambahnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, izin usaha bisa dicabut sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami menegaskan, apabila memang terjadi pelanggaran, maka kami akan menyampaikan kepada Pemkot Malang untuk melakukan pencabutan izin operasional terhadap rumah makan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota  Malang Arif Tri Sastyawan mengonfirmasi temuan tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data perizinan yang dimiliki, kafe tersebut tidak mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol, apalagi beroperasi dengan konsep diskotik atau live music yang memerlukan izin khusus.

“Setelah kami cek dalam sistem, tempat ini hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan diskotik yang bisa membuka pertunjukan live music. Izin untuk penjualan minol kategori A saja tidak pernah diterbitkan, apalagi kategori B dan C. Kami akan segera mengambil langkah tegas, termasuk pemanggilan pemilik Rabu (25/2) besok oleh Satpol PP untuk dilakukan proses tindak lanjut,” jelasnya.

Arif menjelaskan, bahwa spesifikasi izin dari rumah makan tersebut memang hanya restoran. Sementara dalam ketentuannya, restoran adalah murni tempat untuk makan, bahkan tidak ada iringan musik apapun.

“Oleh sebab itu, ini namanya sudah diskotek karena ada live music. Apalagi sampai larut malam, yang mengganggu sekitarnya, karena memang izinnya adalah restoran. Kalau untuk 24 jam operasional, kami tidak mempermasalahkan. Namun, izin usahanya itu yang tidak sesuai. Belum lagi izin terkait bangunan dan sebagainya,” bebernya.

Pihaknya juga akan memastikan bahwa izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tempat usaha tersebut sudah diverifikasi atau belum. “Oleh karena itu, tindakan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pasti kami akan tindak tegas, dan harus sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. Sementara itu, saat Malang Posco Media mencoba konfirmasi kepada pihak restoran di lokasi, tidak ada pihak yang bisa memberikan komentar. Pihak restoran melalui karyawannya menyampaikan bahwa tidak ada supervisor, kepala toko atau manajer yang dapat memberikan konfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, pukul 22.00 WIB tadi malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Warunk WOW KWB Malang terkait sidak dan dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya. (rex/van)

-Advertisement-.

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img