MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Upah Minimum (UMK) Kabupaten Malang Tahun 2023, di Hotel Rayz UMM, kemarin. Sosialisasi diikuti para perwakilan perusahaan dan unsur pekerja. “Kami mengundang 70 perusahaan dan 30 unsur pekerja,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto.
Dia berharap, sosialisasi ini akan dapat dipahami dan dijalankan apa yang sudah diperintahkan atau ditetapkan oleh Gubernur Jatim terkait UMK. Totok, sapaannya menegaskan, UMK Kabupaten Malang naik Rp 200 ribu di Tahun 2023. “Kalau Tahun 2022, UMK Kabupaten Malang Rp 3.068.275. Kenaikan ini harus dipahami oleh seluruh perusahaan,” ungkapnya.
Totok mengungkapkan, dengan rencana kenaikan UMK tersebut, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. Apalagi, UU Cipta Kerja telah melarang perusahaan melakukan penangguhan. “Ada pengecualian. Sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, untuk sektor usaha mikro dan kecil boleh tidak membayar sesuai nominal UMK,” terangnya.
Namun, syarat usaha mikro adalah tidak memiliki aset lebih dari Rp 1 miliar. Terkait dengan sosialisasi yang dilakukan kemarin, Totok berharap pengusaha harus segera melakukan koordinasi dengan unsur pekerja, agar muncul angka kesepakatan UMK. Sosialisasi UMK ini juga dihadiri Kepala Seksi Lembaga Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jatim, Sugeng Lestari SH, MH.
Dalam arahannya, dia meminta perusahaan untuk tidak melakukan PKH kepada karyawan karena akan memunculkan persoalan baru di Kabupaten Malang. Menyikapi ini, HRD PT New Minatek, Teguh Dwi Handoko mengatakan pihaknya siap menjalankan ketetapan UMK Kabupaten Malang. “Kami tidak berbicara setuju atau tidak setuju. Tapi kami akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan,” ungkapnya. (ira/mar)