MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memastikan, hingga saat ini Pemkot Malang belum mengeluarkan izin PBG rencana pembangunan hotel dan apartemen Vasa milik Tanrise Property di Jalan Ahmad Yani.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan, sejauh ini pihak pengembang baru mengantongi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) dan persetujuan teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sedangkan izin Amdal lingkungan masih dalam proses.
“Jadi tidak ada maladministrasi seperti yang sempat diadukan warga sekitar. Amdal lingkungan memang belum dikeluarkan, dan itu pun ranahnya Kementerian Lingkungan Hidup, bukan Pemda,” tegas Arif usai klarifikasi ke Ombudsman, Jumat (10/10) kemarin.
Pemkot Malang dilaporkan warga ke Ombudsman Jawa Timur. Jumat (10/10) kemarin, Ombudsman melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Pemkot Malang terkait laporan warga terhadap rencana pembangunan hotel dan apartemen tersebut.
Ia menegaskan, pemerintah hadir sebagai pihak netral dan tidak berpihak pada pengusaha maupun warga. “Kami berdiri di tengah. Aspirasi warga tetap kami dengarkan, tapi juga perlu kami luruskan agar tidak berkembang liar,” ujarnya.
Terkait Andalalin, Arif menjelaskan bahwa izin tersebut memang diterbitkan oleh Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan. Namun secara teknis, lokasi proyek di Jalan Ahmad Yani relatif tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap lalu lintas karena akses keluar-masuk langsung ke jalan utama.
Sementara untuk IKKPR, kawasan rencana hotel dan apartemen itu dinilai sudah sesuai peruntukan tata ruang, yakni untuk perdagangan, jasa, dan perumahan. Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Ruang, batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan tersebut adalah 152 meter atau setara 32 lantai.
“Sebagai perbandingan, Hotel Mercure yang sekarang jadi bangunan tertinggi di Kota Malang, itu pun tidak lebih dari itu. Nanti bisa dilihat saat mereka mengajukan siteplan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa proses Amdal lingkungan masih dalam tahap sidang Kerangka Acuan Amdal, mencakup dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Pada tahap ini, warga akan dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Harapannya, warga bisa kompak menyampaikan masukan di forum tersebut, tidak terpecah-pecah. Sebab, baik warga RW 10 maupun Warpel (Warga Peduli Lingkungan) sebenarnya satu kesatuan,” jelasnya.
Hingga kini, Disnaker-PMPTSP juga belum menerima pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Tanrise Property. “Kalau PBG sudah diajukan, nanti baru akan jelas desain dan siteplannya,” kata Arif.
Menurut hasil hearing Komisi A dan C DPRD Kota Malang bersama Tanrise Property beberapa waktu lalu, rencana pembangunan tersebut justru akan memprioritaskan area publik. “Bukan 70 persen privat dan 30 persen komersial seperti isu yang beredar, tapi 60 persen privat dan 40 persen untuk fasilitas umum (fasum),” terangnya.
Arif menegaskan, izin-izin dasar seperti Amdal lingkungan, PBG, dan SLF harus selesai lebih dulu sebelum izin tambahan lain, seperti izin restoran atau hiburan malam, bisa diproses.
“Untuk saat ini baru IKKPR dan Andalalin yang keluar. Izin lain belum ada sama sekali,” pungkasnya. (Ian/aim)