Rencana Revitalisasi Pasar Besar Malang
MALANG POSCO MEDIA- Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang (PBM) tersendat-sendat. Terancam tak sesuai jadwal. Pembahasannya kembali molor selangkah. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)
Pemkot Malang bahkan pernah somasi induk perusahaan Matahari Department Store. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengatakan rencana awal revitalisasi PBM dilakukan awal tahun 2023 awal. Harusnya tahun ini sudah dilakukan perencananan matang. Namun pengelola Matahari lamban menanggapi Pemkot Malang.
“Kita sempat somasi. Karena mereka sempat tidak meresopons (ajakan pertemuan pembahasan lanjutan),” tegas Sutiaji saat ditemui dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Verifikasi Usulan Rencana Pembangunan tahun 2023 di Ijen Suites Hotel and Convention, Rabu (23/2) kemarin.
Ia menjelaskan revitalisasi PBM salah satu rencana pembangunan yang akan diprioritaskan pada tahun 2023 mendatang sesuai rencana. Akan tetapi hal ini butuh kepastian dan kematangan perencanaan yang harus diselesaikan di tahun ini.
Dijelaskan Sutiaji di awal tahun 2022, pihaknya merencanakan kembali pertemuan dengan pihak Matahari untuk meminta kejelasan dan rencana pelaksanaan proyek konstruksi revitalisasi. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak mendapat respons cepat.
“Akhirnya kita layangkan somasi saat itu. Kami minta tanggungjawab. Nah ini belum lama kita sudah ketemu lagi dengan matahari pusat dan dijelaskan ternyata ada pergantian manajemen di sana,” papar Sutiaji.
Dalam perbincangan tersebut diketahui bahwa selama ini Pemkot Malang melakukan pertemuan dan pembahasan rencana revitalisasi PBM dengan manajemen yang berbeda. Ada dua manajemen di pengelola Matahari yang keduanya belum jelas porsinya dalam pelaksanaan revitalisasi PBM.
Hal ini kemudian dijelaskan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT. Ia menjelaskan duduk permasalahannya mengapa somasi dilayangkan.
Somasi lanjutnya, dilayangkan karena tidak ada jawaban dari pengelola Matahari untuk membahasa eksekusi revitalisasi. Pasalnya terdapat dua manajemen berbeda di tubuh pengelola Matahari. Kondisi itu pun sebelumnya tidak pernah dijelaskan berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Jadi PKS yang sudah dibuat dulu tidak seperti sekarang. Dulu memang formatnya tidak detail. Tidak ada yang mengatur siapa yang bertanggungjawab ketika terjadi bencana, apa kontribusi pihak ketiga dalam pemeliharaan dan lain-lain,” kata Diah.
Di sisi lain hal ini diperparah dengan adanya dua manajemen berbeda pihak Matahari yang selama ini berurusan dengan Pemkot Malang dalam pengelolaan PBM.
Terdapat dua manajemen, lanjut Diah, yakni PT Matahari Putra Prima dan PT Matahari Department Store. PT yang menandatangani PKS awalnya PT Matahari Putra Prima. Sedangkan yang selama ini mengelola Matahari PBM adalah PT Matahari Department Store.
“Saat Pak Wali hendak menanyakan itu semua, bagaiamana kesepakatannya, dan lain-lain mereka tak respon. Pak Wali sangat intens menanyakan itu karena sejak awal memang ada tanggungjawab mereka. Seharusnya ada asuransinya tapi kok tak segera dibenahi. Inilah yang mau ditanyakan tapi mereka tak respon,” urai Diah menjelaskan alasan somasi.
Setelah hal ini diketahui, terdapat penyerahan surat kuasa dari PT Matahari Prima kepada PT Matahari Department Store.
Hal ini menegaskan bahwa sekarang pembahasan barulah bisa dilakukan kembali. Itu karena PT Matahari Department Store sudah diberi kuasa untuk menindaklanjuti apa yang akan dikerjasmakan lagi dengan Pemkot Malang khususnya revitalisasi PBM.
Diah yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang ini mengatakan, lambatnya respons pihak Matahari selain dikarenakan masalah manajemen yang berbeda juga ada beberapa hal lainnya. Ini lebih lanjut dijelaskan Kabag Hukum Pemkot Malang Drs Suparno SH MHum saat dikonfirmasi Malang Posco Media kemarin.
Ia menjelaskan somasi kepada PT Matahari Putra Prima dilayangkan pada 3 Januari 2022. Somasi itu sudah direspons jajaran direksi PT Matahari Putra Prima dengan mendatangi langsung Wali Kota Malang Sutiaji pada 3 Februari 2022.
“Jajaran direksi dan tim legal mereka datang langsung menemui Pak Wali. Di sana sepertinya sudah ada pembicaraan lagi. Intinya mereka sudah respons baik setelah dilayangkan somasi itu,” jelas Suparno.
Ia mengatakan PT Matahari Putra Prima sudah memberi klarifikasi kepada Wali Kota Malang Sutiaji. Isi klarifikasi bahwa belum bisa mengeksekusi kesepakatan untuk revitalisasi PBM karena pandemi Covid-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan.
“Alasannya seperti itu. Seharusnya kan sudah membahas pembentukan tim yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi. Tapi belum bisa karena di-lockdown, itu mereka belum bisa ngapa-ngapain,” kata dia.
Suparno menjelaskan saat ini pembahasan progress lanjutan revitalisasi PBM sudah dilanjutkan kembali. Meski begitu progress terbaru belum diketahui lebih lanjut karena menunggu keputusan selanjutnya dari pimpinan daerah.
Saat dikonfirmasi kembali, Wali Kota Malang Sutiaji sempat menjelaskan bahwa pihak pengelola Matahari tetap harus bertanggungjawab revitalisasi PBM.
“Karena memang ada feasibility study (FS) bahwa Pasar Besar Malang hanya butuh perbaikan di lokasi yang sudah dikaji dan butuh penguatan-penguatan saja. Itu kajian mereka yang tunjuk, jadi harus mereka yang kerjakan,” jelas Sutiaji.
Saat ditanya apakah hal ini membuat perencanaan revitalisasi PBM menjadi lambat, Sutiaji mengatakan secepat mungkin hal ini akan kembali diklirkan. Ia menegaskan tahun ini juga perencanaan yang dibutuhkan harus sudah selesai. Sehingga tahun 2023 bisa dilakukan revitalisasi. (ica/van)