MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah ramai pemberitaan terkait Ikan Aligator yang dilarang untuk dipelihara beberapa waktu kemarin, kini masyarakat mulai terbangun kesadarannya. Sebab, mulai bermunculan masyarakat yang melaporkan peliharaan Ikan Aligatornya.
Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dua Ikan Aligator peliharaannya akhirnya dimusnahkan, dengan didampingi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Jumat (27/9) kemarin.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mempunyai Ikan Aligator. Setelah melihat berita di media bahwa ikan tersebut dilarang, beliau secara sukarela untuk dimusnahkan ikannya,” terang Kepala Dispangtan Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi, usai pemusnahan.
Diceritakan Slamet, warga tersebut sudah memelihara Ikan Aligator sejak lima hingga enam tahun terakhir. Warga itu tidak mengetahui ternyata jenis ikan tersebut dilarang untuk dipelihara.
“Belinya di Splendid, tapi informasinya itu dulu dari salah satu familinya. Jadi setelah tahu, beliau langsung melapor kepada kami,” tambahnya.
Slamet menyebut, dengan adanya masyarakat yang sudah melaporkan secara sukarela seperti ini, artinya kesadaran masyarakat terhadap ikan predator itu sudah mulai terbangun dengan baik. Dari pihaknya sendiri pun sejak beberapa Minggu terakhir, sudah merutinkan untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi terhadap para pedagang ikan.
“Setelah sosialisasi, maka selanjutnya adalah sidak (inspeksi mendadak). Rencananya, Minggu depan ini kami akan lakukan sidak terhadap pedagang yang masih memperjualbelikan ikan tersebut. Lokasinya dimana saja tidak kami sebutkan agar tidak bocor dan disembunyikan ikannya,” tutup Slamet. (ian/aim)