.
Wednesday, December 11, 2024

Disperindag Data Penjual Pakaian Bekas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Larangan pemerintah pusat terkait impor pakaian bekas direspons serius Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang. Yaitu dengan melakukan pendataan para pedagang pakaian bekas dan dilakukan sejak akhir pekan kemarin.

“Saat ini kami lakukan pendataan untuk para pedagang. Selain untuk menertibkan sekaligus untuk pengawasan,” kata Kepala Disperindag Kabupaten, Mahila Surya Dewi. Dia mengaku sampai saat ini belum ada aturan jelas untuk penjualan pakaian bekas. Sehingga pihaknya pun belum bisa berbuat banyak.

“Yang dilarang adalah impor pakaian bekas. Sementara untuk penjualannya tidak ada larangan. Itu sebabnya, saat ini yang bisa kami lakukan hanya sebatas melakukan pendataan saja,” urainya. Kecuali di Kabupaten Malang ada importir, dan ada kegiatan melakukan impor pakaian bekas, maka pihaknya pun langsung bisa melakukan penindakan.

Mahila juga menerangkan, impor pakaian bekas, yang kemudian beredar di pasaran memberikan banyak dampak negatif. Pertama pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri, bisa menyebarkan penyakit. Selain itu keberadaan pakaian bekas dari luar negeri ini juga berdampak lesunya industri garmen, dan tidak berkembangnya UMKM.

“Memang harus ada batasan. Jangan sampai barang bekas ini merajai, sehingga industri garmen atau UMKM justru hancur. Kami juga meminta kepada masyarakat agar bijak dalam berbelanja. Tak hanya pakaian, tapi juga sepatu atau peralatan bekas lainnya,” tambah wanita berjilbab ini. (ira/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img