spot_img
Monday, June 16, 2025
spot_img

Disperindag Kabupaten Malang, Beri Edukasi Pelaku Usaha IHT Terkait  SIINas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Kabupaten Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) di salah satu hotel di Kepanjen, dan diikuti oleh 100 orang. Kegiatan ini digelar selama dua hari yakni Rabu dan Kamis (11-12 Juni 2025). Anggaran dari kegiatan ini menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Seperti diketahui Diseperindag Kabupaten Malang mendapatkan anggaran DBHCHT tahun 2025 sebesar  Rp 5.091.794.000. Anggaran ini naik dibandingkan tahun 2024 lalu.

Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Dengan rincian untuk kegiatan penegakan hukum dialokasikan sebesar Rp 1. 091.794.000. Sedangkan Rp 4 Miliar digunaan untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

“Kegiatan Bimtek ini masuk dalam kegiatan penegakan hukum,’’ kata Sekretaris Disperindag Kabupaten Malang Astri  Lutfiatunnisa.

Ditemui disela-sela kegiatan Bimtek, Kamis (12/6) lalu, Astri mengatakan kegiatan penegakan hukum ada dua. Yakni pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok dan sistem pelaporan.

Astri mengatakan Bimtek ini diikuti oleh 100 peserta dari Industri Hasil Tembakau (IHT) dan dilaksanakan selama dua hari. “Materinya diberikan oleh bapak Arya Pramudhita Susetya Ketua Tim Pengawasan Pengendalian dan Sistem Informasi Industri Disperindag Provinsi Jatim,’’ tambah Astri.

Dia mengatakan Bimtek ini penting diberikan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha IHT terkait dengan SIINas.”Harapannya melalui Bimtek ini para pelaku usaha IHT memahami tata cara pelaporan SIINas. Mengingat pelaporan SIINas ini wajib dilakukan setiap pelaku usaha IHT,’’ katanya.

Wanita berjilbab ini mengakui pelaporan dengan SIINas ini cukup rigid. Sehingga butuh ketelatenan untuk membuat. “Melalui Bimtek ini pelaku usaha IHT bisa bisa belajar. Jika tidak paham boleh bertanya,’’ urainya.

Astri pun mengatakan pelaporan SIINas wajib dilakukan. Jika tidak akan ada sanksi diberikan kepada pelaku usaha.

Ucapan yang sama disampaikan oleh Ketua Tim Pengawasan Pengendalian dan Sistem Informasi Industri Disperindag Provinsi Jatim. Kepada Malang Posco Media, Arya mengatakan Pelaporan data industri melalui SIINAS.  Yang ini sudah jadi  ketentuan dalam  peraturan menteri  perindustrian no 13 tahun 2025. Sesuai aturan tersebut pelaku usaha  industri, baik itu yang ada di luar kawasan, maupun  yang dalam kawasan, baik itu skala mikro kecil,  menengah besar,  tanpa terkecuali wajib melaporkan data  hanya  secara akurat tepat waktu melalui SIINas. 

“SIINas itu adalah Sistem Informasi Industri Nasional yang  kepemilikannya wajib  dimiliki seluruh pelaku usaha industri,’’ katanya.

Disinggung masalah kendala, Arya mengatakan ada.  Yaitu faktor internal eksternal.

“Kalau internal yang sering dijumpai itu adalah SDM  pelaku usaha itu tidak mumpuni, secara IT maupun  teknis pengisian laporan.  Sedangkan kendala eksternal bisanya kurang tertib melapor. Karena terlalu banyak pekerjaan sibuk,  sehingga laporan ini agak terabaikan. Kadang  ditinggal sedikit, lupa. Nah ini tidak boleh lagi,’’ katanya.

Dia mengatakan jika tidak melaporkan maka akan ada sanksi. Hanya saja, sanksi tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, tulis, sampai pada pencabutan izin usaha. (ira/adv/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img