.
Thursday, December 12, 2024

Distributor Migor MinyaKita Harus Urus Izin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Distributor minyak goreng (migor) curah label MinyaKita diwajibkan untuk mengurus perizinan hingga terdaftar di aplikasi Si Mirah milik Kementerian Perdagangan RI. Ini diungkapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Malang, Kamilin menjelaskan, Satgas Pangan akan menindak tegas distributor migor berlabel MinyaKita yang belum mendapat perizinan dan terdaftar di aplikasi Si Mirah.

“Minyak curah itu tidak boleh dijual dalam bentuk kemasan cap atau label apapun. Kalau ada capnya, harus ada distributor yang masuk terdaftar di aplikasi Si Mirah,” bebernya, Senin (10/6).

“Bila ditemukan tidak sesuai peruntukannya dan melanggar UU, Satgas Pangan pasti melakukan penindakan,” sambung Kamilin.

Dipaparkan dia, bagi distributor dapat mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang. “Tidak hanya itu, distributor juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh BPOM hingga terdaftar di Kemendag RI,” ungkapnya.

“Jadi sangat ketat. Juga disetujui BPOM. KhAwatirnya akan merugikan masyarakat. Dalam artian, kita tidak pernah tahu apakah migor tersebut beredar sesuai dengan bahannya atau ditambahi apa. Kalau sudah izin, diyakinkan migor tersebut juga aman untuk masyarakat,” urai Kamilin kepada Malang Posco Media.

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek rumah pengemasan migor berlabel MinyaKita secara ilegal di Jalan Suropati Desa/Kecamatan Wajak, Jumat (31/5) lalu. Menanggapi hal tersebut, Kamilin akan segera menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk berkaitan dengan produk kemasan.

“Kami segera lakukan sosialisasi kepada mayarakat bahwa minyak curah itu tidak boleh dikemasi. Kalaupun dijual dalam bentuk kemasan, distributornya yang melakukan pengemasan harus memenuhi standar perizinan,” pungkasnya. (den/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img