MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jelang tahun politik 2024, netralitas ASN tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini secara khusus diingatkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Jumat (14/7) kemarin.
Akmal memberikan penguatan bagi jajaran ASN terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi serta netralitas ASN. Khususya menjelang masa-masa pesta demokrasi. Ada 2 poin Ia sampaikan berkaitan dengan netralitas ASN.
“Tahun politik sudah dimulai, sebagai ASN yang diamanahkan kewenangan, jangan disalahgunakan kewenangan yang telah diberikan oleh negara untuk kepentingan-kepentingan kontestasi. Sebagai ASN dititipkan fasilitas negara, ada mobil, bangunan, dan sebagainya. Sama, jangan salah gunakan fasilitas negara untuk kepentingan-kepentingan kontensasi,” tegas Akmal yang didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
Ia mengapresiasi kineja ASN Pemkot Malang dalam menjaga roda kepemerintahan dengan baik. Dengan segala tantangan yang ada berbagai prestasi, diakuinya, diraih Pemkot Malang di tingkat nasional. Untuk itulah Kota Malang merupakan kota yang hebat. Maka ASN nya harus juga mendukung.
“Kota Malang ini hebat. Tapi kalau ingin Kota Malang ini menjadi luar biasa maka ASN nya jangan bekerja biasa-biasa saja. Siapa lagi yang akan membuat perubahan di republik ini kalau bukan kita. Bapak Ibu ASN diamanati oleh negara untuk memberikan perubahan ini, mari kita lakukan mulai dari diri sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang menerima kedatangan, menyampaikan kebanggan akan evaluasi dan arahan Ditjen Otda tersebut. Menurutnya reformasi birokrasi menjadi salah satu kunci untuk melahirkan pemerintahan yang mampu membawa perubahan nyata. Perbaikan akuntabilitas kinerja, peningkatan SDM, penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus yang terus dibenahi untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang semakin profesional.
“Terlebih menjelang tahun politik pada 2024, ASN diharuskan untuk senantiasa menjaga netralitasnya. ASN harus menjadi penyelenggara negara dan penyelenggara pelayanan publik yang netral. Sehingga suara ASN tetap terwadahi namun tidak boleh ASN terkooptasi atau terafiliasi pada suatu pilihan tertentu apalagi dengan menggunakan fasilitas negara,” pungkas Erik. (ica/aim)