MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kasus tindak kekerasan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang siswa SMP di Pagelaran. Korban mendapatkan kekerasan fisik di beberapa bagian tubuhnya yang dilakukan seorang teman kelasnya. Peristiwa tersebut terjadi Senin (19/12) pagi di ruang kelas, saat tidak ada pelajaran.
Yang menjadi korban yakni TG, 14, siswa kelas VIII salah satu SMP di Pagelaran. Ia mengaku dibanting hingga diinjak teman sekelasnya berinisial DS. Keluarga korban yang mendengar peristiwa ini, segera melapor ke Mapolres Malang. Indah Ayu Puspitasari, kerabat TG mengaku memutuskan untuk melapor ke Polres Malang karena keponakannya mengalami luka-luka di tubuhnya.
“Bagian paha lebam dan (maaf) di kemaluannya merah,” ujar Indah, sapaannya. Dikatakan dia, pihak sekolah dan pihak terlapor sempat menemui keluarganya untuk mengajak berdamai. Namun, ia menolak karena ada luka fisik dan tidak ada hukuman bagi terlapor. “Kalau dari keluarga terlapor memang minta damai. Tapi saya nggak mau,” tegasnya.
Menurut Indah, keponakannya sudah mengalami cedera fisik dan mentalnya drop hingga tidak mau kembali belajar di sekolah tersebut. Di samping itu, ia mendapat informasi bahwa sosok DS dikenal berperilaku kurang menyenangkan kepada teman di sekolahnya. Sehingga, ia ingin siswa ini mendapat pelajaran dan jera.
“Biar sekolahnya juga meningkatkan pengawasan lagi agar tidak terjadi bullying atau kekerasan di lingkungan sekolah,” sesalnya. Indah menceritakan, duduk perkara dari penganiayaan tersebut cukup sepele, yaitu kursi yang patah. DS bertanya kepada teman-temannya di kelasnya, siapa yang mematahkan kursi. Mereka kemudian menunjuk korban.
Merasa tidak mematahkan kursi, TG mengelak tuduhan tersebut. Namun, DS malah menarik kerah baju korban dan membantingnya. “Saya sebagai kerabatnya merasa bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada keponakan saya karena kedua orang tuanya tidak berada di Malang. Dia sudah ikut saya dan neneknya sejak lama. Jadi sama saja dia anak saya,” ungkapnya.
Laporan itu ia buat atas dugaan adanya kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-undang RI tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan kasusnya masih didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi- saksi. Sementara, korban juga mendapatkan penanganan psikis. Korban sudah dimintakan visum ke rumah sakit, serta ada penanganan trauma juga karena korban masih dibawah umur,” ungkap mantan Kasatresrim Polres Gresik ini kepada Malang Posco Media. (tyo/mar)