MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengadukan tiga orang atas dugaan pencamaran nama baik ke Polresta Malang Kota, Senin (9/5) siang. Didampingi kuasa hukumnya Yassiro Ardhana Rahman pihaknya telah membauat aduan secara resmi ke polisi.
Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, aduan tersebut didasari adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tersebar di tiga WhatsApp Grup (WAG). Tiga terduga pelaku diketahui menyebarkan foto-foto kliennya dengan maksud menuduh wanita yang akrab disapa Nelly itu sebagai anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
“Unggahan itu dibagikan di tiga WAG, yakni WAG Malangkucecwara, GMB Peduli Malang dan MCC Inspirasi Malang. Dalam foto tersebut tertulis bahwa klien kami ini adalah anggota dari HTI,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku yang diadukan tersebut berinisial AA, SSA dan DDW. Ketiganya diketahui melancarkan aksinya, Minggu (1/5) lalu.
“Kami mengadukan ketiganya karena diduga melanggar Pasal 27 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” imbunya.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan sempat merespon pesan ketiganya secara pribadi. Dan ketiganya sempat mencoba mengapus unggahan tersebut.
“Tapi kan tidak sesederhana itu. Unggahan yang dihapus itu sudah kami screenshot, karena tuduhan yang dilakukan oleh para ketiga orang tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Dirinya mengaku memang baru melaporkan kejadian tersebut Senin (9/5) karena sebelumnya masih dalam momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H. “Harapan saya, kasus ini jangan dianggap sederhana. Supaya dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam bermedsos,” pungkasnya. (rex/ggs)