MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pekan ini Laily Fitriyah Liza Min Nelly, akan segera ditindaklanjuti polisi. Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota yang telah dibuat Senin (9/5) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. Ia mengatakan, untuk saat ini Nelly yang berstatus sebagai saksi korban akan diperiksa dalam tindak lanjut aduan tersebut.
“Dalam waktu dekat kami undang para saksi korban untuk dimintai keterangan. Hal ini untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas atas aduan tersebut,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Kamis (19/5).
Usai pemanggilan itulah, pemeriksaan bisa membuka bukti dan petunjuk bagi petugas untuk mengambil langkah selanjutnya. Sekaligus nantinya apabila memenuhi unsur pidana, maka statusnya bisa naik dari aduan menjadi laporan.
“Intinya kami masih mendalami pengaduan itu, terkait pemenuhan unsur pidananya seperti apa. Dari pemeriksaan saksi korban nanti juga diketahui apa ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nelly mengadukan tiga orang sekaligus ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Ketua DPD Perindo Kota Malang itu mengadukan AA, SSA dan DDW ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (9/5) lalu.
Ketiganya diadukan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui beberapa grup WhatsApp (WA). Dalam isi pesan singkat tersebut, Nelly disebut sebagai anggota HTI dan ia secara tegas menyangkal hal itu.
Sangkalan itu disampaikan secara tegas, mengingat bahwa organisasi HTI sudah dilarang dan dibubarkan di wilayah Indonesia. Hal itulah yang membuat ia geram, sehingga dengan berbekal bukti tangkapan layar chat WA tersebut Nelly membulatkan tekad untuk mengadukannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota agar ada tindakan hukum dan efek jera bagi terduga pelaku. (rex/ggs)