MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dituduh melakukan penggelapan uang hasil penjualan sebuah toko grosir, seorang gadis belia diduga mengalami penyekapan. Ia harus mendekam dalam toko selama kurang lebih sepuluh hari. Penyekapan itu diduga dilakukan pemilik salah satu toko grosir di Kecamatan Bululawang.
Gadis malang itu yakni GR, perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Ia kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Malang, Selasa (29/3). Ia mengaku disekap oleh F, 40 tahun yang tak lain majikannya sendiri atau pemilik toko. “Kami mendampingi, melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro.
Agus mengatakan kasus penyekapan ini awalnya korban bekerja sebagai pegawai toko milik F sejak September 2020. Usaha itu bergerak di bidang perdagangan grosir sembako. Terlapor memiliki dua lokasi usaha grosir sembako, pertama di wilayah Wajak, Kabupaten Malang dan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko baru usi 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, penyekapan itu dikarenakan korban diduga melakukan penggelapan uang milik toko grosir sembako itu. Dugaan penggelapan itu muncul karena ada dugaan kerugian yang dialami perusahaan selama korban dipekerjakan sebagai kepala toko sejak September 2021.
Dengan target yang menurut Agus cukup fantastis yakni Rp 40 juta sebulan, korban pun terpaksa menjual harga sembako di bawah harga jual toko. Ia menyontohkan adalah jika sembako dijual Rp 12 ribu per kilogram, korban terpaksa menjualnya Rp 11 ribu. “Dia terpaksa melakukan penjualan di bawah harga toko karena kalau targetnya gak terpenuhi gajinya dipotong. Sementara gaji korban jauh di bawah UMK. Jam kerjanya mulai 06.30 sampai 16.30. Itu lebih dari aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pada 28 Februari 2022 lalu, korban dipanggil majikannya dan dimintai pertanggungjawaban tentang keuangan toko. Namun korban kekeuh tidak merasa dan memang tidak memakai uang toko untuk kepentingannya. “Diduga karena tidak bisa mengganti, korban pun langsung disekap di sebuah kamar yang berada di wilayah toko grosir tersebut,” tambahnya.
Perharinya korban, kata Agus, diberi makan hanya setu kali. Korban pun hanya bisa keluar saat ke kamar mandi saja. “Sampai hari keempat korban diperbolehkan keluar tapi masih di wilayah took, dan pagar dikunci,” ujarnya.
Setelah hari ke-10 disekap, korban langsung menghubungi orang tuanya melalui teman kerjanya yang berada di sana. Ia menghubungi keluarganya dan temannya dengan ponsel yang diberikan pemilik. Alhasil orang tua korban menjemput korban. Setelah dilakukan penjemputan, orang tuanya, korban juga ditekan oleh pemilik toko. Orang tua korban diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang atas dugaan penggelapan.
“Kalau tidak maka korban diancam dipidanakan. Karena memang tidak memakai dan keluarga korban ini keluarga pra-sejahtera, maka ya lapor ke kantor bantuan hokum, dan kami laporkan pemilik toko ke Polres Malang,” tutur dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik membenarkan. Pihak Polres Malang masih akan mendalami kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut. “Ada aduan dari korban. Setelah ini masih akan didalami dan muncul laporan polisi,” tuturnya. (tyo/udi)