MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra akhirnya divonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap SDS, korbannya. Putusan itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang mencapai 15 tahun penjara.
Pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka di ruang sidang Cakra, kemarin pukul 12.30 oleh Harlina Rayes, SH, Mhum, ketua majelis hakim dalam sidang itu. “Terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan,” katanya dalam pembacaan amar putusan. Selain pidana penjara 12 tahun, pria asal Kota Surabaya itu juga didenda Rp 300 juta.
“Terdakwa juga diharuskan membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 44,7 juta kepada korban. Kalau tidak sanggup, harta benda akan dilelang dan dipergunakan untuk membayar ganti rugi tersebut,” ujarnya. Julianto sendiri, dalam sidang virtual, mengaku mengajukan banding dengan putusan tersebut.
Ini juga dikuatkan oleh tim penasihat hukumnya. “Ya, sesuai klien kami, akan banding. Kami juga tidak terima dengan putusan itu,” kata Hotma Sitompul, SH, penasihat hukum Julianto. Dia juga menegaskan, bahwa kliennya belum tentu bersalah. “Putusan itu belum inkrah. Masih ada upaya hukum lain yakni banding. Jadi belum bisa disebut klien kami bersalah,” tegasnya.
Sedangkan JPU Kejari Kota Batu mengaku masih pikir – pikir akan banding. Sebelumnya, tim penasihat hukum Julianto optimis kliennya tidak bersalah. “Sejak awal perkara ini tidak cukup bukti, untuk membuktikan dakwaan yang ada. JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan,” kata Dito Sitompul, SH, anggota penasihat hukum Julianto. (mar)