.
Wednesday, December 11, 2024

Divonis 18 Tahun, Keluarga Aksi Turun Jalan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Buntut putusan hakim PN Kepanjen terhadap dua terdakwa pembunuhan di Jalan Anggodo Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, menuai protes keluarga. Meskipun hanya sebentar, keluarga sempat menyampaikan aksi protes di jalanan, Minggu (1/12) siang.

Aksi ini kemudian dibenarkan oleh Kapolsek Pakis, AKP Suyanto. Saat dikonfirmasi terkait adanya aksi tersebut, pihaknya mengatakan bahwa pihak keluarga menggelar aksi dengan orasi.

“Kegiatan ini selesai sekitar pukul 14.00 tadi. Anggota kami sempat mengecek dan mengawal agenda dari yang bersangkutan. Aksi tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat, karena diisi orasi saja di tempat publik,” ungkapnya.

Sebelumnya, keluarga terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi, 29, dan M Iqbal Faisal Amir, 28, mengaku kecewa atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Mereka meyakini kakak beradik itu tidak bersalah dan menjadi korban ketidakadilan.

Pihaknya sangat tidak terima, dan mengatakan terdakwa Wakhid dan Iqbal itu bukan pelakunya, ujar salah satu anggota keluarganya. Menurut mereka, bukti-bukti yang digunakan dalam persidangan, termasuk hasil tes DNA pada pisau yang menjadi barang bukti, diragukan keabsahannya.

Sementara itu, mewakili keluarga penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Henru Purnomo turut mendukung klaim keluarga dengan menyebut hasil uji DNA dilakukan oleh lembaga nonforensik dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Kami akan mengajukan banding karena putusan ini jelas-jelas tidak adil,” tegas Henru.

Besar harapan keluarga upaya hukum banding bisa membuktikan bahwa Wakhid dan Iqbal tidak terlibat dalam dugaan kejadian perampokan 22 Maret 2024, lalu. Kejadian tragis yang menewaskan Sri Agus Iswanto dan melukai Esther Sri Purwaningsih ini, harus mendapatkan perhatian dari pihak pemegang palu keadilan. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img