MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa Nanang Istiawan (NIS) dan Edi Setiawan (ES). Diketahui keduanya dinyatakan bersalah atas tindakan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu seluas 8500 meter persegi senilai Rp 9 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
“Selain vonis lima tahun, NIS wajib membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 12.650.000 atau diganti 6 bulan penjara jika tidak memenuhi kewajiban dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan inkrah,” ujar Edi kepada Malang Posco Media, Senin (27/6) kemarin.
Sedangkan untuk ES dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun. Serta wajib membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 kurungan penjara.
Dipaparkan bahwa mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu membuat kerugian negara sebesar Rp 4,08 miliar dari anggaran yang dikucurkan melalui APBD 2014 sebesar Rp 9 miliar. Nilai kerugian diperoleh dari kajian tim ahli BPKP Jatim dan Masyarakat Profesi Penilai (MAPPI).
Akibat kerugian tersebut, JPU Kejari Batu menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada NIS. Serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp12.650.000. Sedangkan untuk ES dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan penjara.
“Dengan adanya permintaan terdakwa untuk banding tersebut. Tim JPU masih pikir-pikir menanggapi kedua terdakwa yang akan menempuh jalur banding,” pungkasnya. (eri)