.
Friday, December 13, 2024

Divonis Empat Tahun Bui, Ketua KSU Montana Banding

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ketua KSU Montana, Dewi Maria dihukum pidana penjara empat tahun dan enam bulan oleh PN Tipikor Surabaya. Namun, putusan ini diajukan banding oleh JPU Kejari Kota Malang, menyusul banding yang juga diajukan terdakwa, Rabu (19/6).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH menjelaskan, putusan terhadap Ketua KSU Montana itu dibacakan, Rabu (12/6) lalu. Perempuan asal Jalan Danau Belayan Perumahan Sawojajar Kota Malang itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM)

“Dewi Maria kemudian membuat daftar definitif UKM Penerima Dana LPDB-KUMKM yang ternyata fiktif. Berdasarkan daftar tersebut, dana sebesar Rp 5 miliar dicairkan dan ditransfer ke rekening KSU Montana, 21 Agustus 2013 lalu,” jelasnya. Setelah dana diterima, dana tersebut tidak disalurkan sesuai dengan daftar definitif.

Pengurus KSU Montana Hotel juga tidak menyampaikan laporan realisasi penyaluran pinjaman kepada LPDB-KUMKM. “Hal ini membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,61 miliar. Jumlah ini setelah pengembalian sebagian dana LPDB-KUMKM sebesar Rp 2,39 miliar,” jelasnya.

Selain hukuman pidana penjara, Maria juga dijatuhi denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsidair kurungan selama dua bulan. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya juga menetapkan barang bukti berupa tiga aset properti yang dirampas dan dilelang untuk negara.

“Nantinya hasil lelang diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara. Namun, untuk saat ini barang bukti lain masih akan digunakan untuk persidangan putusan terdakwa Veronika Dwi, yang merupakan bendahara KSU Montana,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Dewi Maria dan Veronika Dwi, 47, warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img