Malang Posco Media – Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan berbagai bencana yang merugikan masyarakat. Tidak hanya korban jiwa, namun juga dalam bentuk kerugian materil.
Belum banyak masyarakat yang mengetahui, ada beberapa kasus bencana yang bisa diasuransikan bila menimbulkan kerugian materil. Salah satunya adalah kerugian dari kerusakan kendaraan yang tertimpa pohon akibat dari cuaca ekstrem.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan membantu proses perbaikan dari kerusakan yang timbul dari kendaraan yang tertimpa pohon itu. Tak tanggung-tanggung, tahun 2022 ini DLH telah menganggarkan sekitar Rp 180 juta untuk perbaikan dan asuransi tersebut. Namun setiap kendaraan dibatasi klaimnya senilai Rp 15 juta.
“Memang di DLH itu ada asuransi pohon, anggarannya tahun ini sekitar Rp180 Juta. Pagunya Rp15 Juta, jadi misal ada mobil tertimpa pohon, membenahinya itu habis katakan Rp20 juta yang Rp 5 juta ditanggung dia sendiri,” ujar Wahyu kepada New Malang Pos, kemarin.
Agar menghemat anggaran, penggantiannya disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Sehingga tidak berarti setiap kasus mendapatkan ganti penuh. Selain itu juga pihaknya bekerjasama dengan bengkel untuk memastikan tingkat kerusakannya. “Jadi memang langsung perbaikan ke bengkel. Misal lecet-lecet saja ya, itu katakan habis Rp5 jutaan ya itu, sisanya tidak berikan ke orangnya,” jelasnya.
Untuk klaim dan pengurusan asuransi itu, dikatakan Wahyu memang cukup mudah. Hanya perlu menghubungi DLH Kota Malang dengan menyiapkan berbagai persyaratan standar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan STNK sebagai persyaratan klaim asuransi. “Ketika ada insiden mobil sampai penyok, itu ada petugas kami di lapangan. Difoto terus kita arahkan ke bengkel. Kami mintakan KTP, KK sama STNK itu saja, baru kita klaim. Jadi kita klaimkan ke asuransi. Misal, belum ada kelengkapan untuk syarat-syaratnya, sambil jalan tidak apa-apa, kita beri kemudahan,” pungkasnya. (ian/udi)