.
Friday, November 8, 2024

DLH Klaim RTH Terus Bertambah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kota Malang. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), idealnya luasan RTH adalah sebesar 20 persen. Di Kota Malang sendiri masih sebesar 11 persen.  Hal itu dikatakan oleh Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto kepada Malang Posco Media, Minggu (6/3) kemarin. Wahyu optimis prosentase itu terus bertambah setiap tahunnya.

“Iya untuk data itu sebenarnya valid, cuma kadang berubah dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Nah paling tidak saya melihat ini terus ada tambahan progresnya setiap tahun,” ujar Wahyu.

- Advertisement -

Penambahan RTH di perkotaan seperti Kota Malang, memang diakui Wahyu bukan suatu hal yang mudah. Pasalnya wilayah perkotaan memang dinamikanya sangat cepat.

“Jadi tambahannya mungkin hanya nol koma berapa persen saja setiap tahun. Memang tidak besar penambahannya, tapi sebenarnya itu pun sudah bagus ya,” tuturnya.

Oleh karenanya, sembari Pemerintah Kota Malang tengah menggencarkan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang bisa jadi peluang untuk menambah RTH, Wahyu mengatakan pihaknya juga terus berupaya dengan melakukan pembangunan taman. Setidaknya ada tiga taman yang akan dibangun dalam waktu dekat ini.

“Yang paling besar nanti RTH Buring itu yang akan jadi Alun-Alun, lalu Flyover Kedungkandang dan akan dibangun RTH di Kelurahan Balearjosari,” sebut Wahyu.

Selain taman, lanjut Wahyu, penambahan RTH juga dilakukan dengan upaya lain. Yakni memaksimalkan lahan yang ada di sepanjang sungai.

“Jadi sebenarnya tidak hanya taman ya, seperti bantaran sungai di kiri kanannya itu akan kita manfaatkan untuk RTH juga. Lalu untuk lahan pemakaman juga kita sudah rencanakan untuk ditambah,” ungkapnya.

Agar luasan RTH saat ini tidak berkurang, pihaknya juga terus mengawasi pepohonan yang ada di Kota Malang. Bila memang ada yang sudah mati atay membahayakan, maka perlu dipangkas dan ditanami pohon baru.  “Kalau untuk itu kita rutin. Jadi pohon yang sudah membahayakan kita kepras,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img