.
Thursday, December 12, 2024

DN Nyaris Digantung Ayah Kandung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Berbagai fakta penganiayaan terhadap DN oleh keluarganya terus terungkap. Bocah berusia 7 tahun itu, pernah akan digantung JA, 37, ayah kandungnya. Hal ini diungkapkan Nur Junaedi, Ketua RW tempat DN tinggal. “Ayahnya pernah mengaku kalau terbawa emosi saat itu,” ujarnya.

“Warga juga pernah melihat DN pingsan. Untuk membangunkannya, ayahnya menyiramkan air. Warga yang tahu sering menasehati, tapi malah dijadikan musuh oleh keluarga ini,” kata dia. Kondisi fisik DN sendiri, saat ini terus membaik. Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang akan mencari sosok sang ibu.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito. “Rencana kami ambil alih hak asuh. Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau dengan Dinsos Provinsi. Kalau ibu kandung DN, informasinya ada di daerah Kedungkandang,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, semua biaya perawatan DN ditanggung Dinsos P3AP2KB, sedangkan pendidikan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. “Terkait dengan pendidikan, kami dukung sepenuhnya karena korban belum mengenyam pendidikan sama sekali,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DN disiksa ayah kandung dan empat keluarga tirinya. Polisi kemudian  menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Penganiayaan itu terbongkar oleh warga setempat, Senin (9/10). Kelima orang yang diamankan adalah JA, lalu EN, 42, ibu tirinya, PA, 21, kakak tiri, MS, 65, nenek tiri dan SM, 43, paman tiri.

Aksi sadis yang dilakukan JA beserta keluarganya, dilakukan selama lebih kurang enam bulan. DN dikurung dan disiksa di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Akibat penganiayaan yang dialami DN, beberapa luka parah membekas di tubuhnya.

Seperti retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepala. Selain itu, ia juga mengalami luka bakar hingga luka sayat. DN juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan, hingga kekurangan gizi dan mengalami busung lapar. Lima pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img