Malang Posco Media – Kasus harta gono gini di Perumahan Taman Ijen Kota Malang antara alm. Dr. Hardi Soetanto dan mantan istrinya, Valentina Linawati masih belum usai. Advokat Lardi, SH, MH, kuasa hukum keluarga Hardi menegaskan bukan kasus mafia tanah seperti video yang beredar di media sosial.
“Putusan pengadilan sudah jelas, aset ini masuk harta gono gini dan harus dibagi dua. Dasarnya Pengadilan Negeri Tuban No 25 Tahun 2013, harta gono-gini milik Valentina dan Hardi dibagi dua sama rata. Bahkan hingga tingkat PK sudah final harus dibagi dua,” urainya.
“Trik yang dilakukan pihak ibu Valen (Valentina) dan anaknya (Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto) sekarang sudah tidak ke ranah hukum, tapi ke ranah medsos (media sosial). Apalagi sudah ada klarifikasi dari PN Malang, Polresta Malang Kota, Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa kasus yang diunggah di medsos ini bukan kasus mafia,” tegas Lardi.
Seperti diketahui, dua objek rumah di Jalan Taman Ijen Malang telah dilelang melalui website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 15 Desember 2021 lalu. Tetapi kemudian dua dokter, Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto menuding ada peran mafia tanah dalam kasus ini, sampai viral di media sosial.
Lardi mengatakan, atas kegaduhan ini pihaknya dalam waktu dekat bakal melaporkan kedua orang itu ke polisi. Sebab, kliennya merasa dirugikan dengan postingan yang viral itu. “Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan mulai dari Undang-undang ITE, fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas dia.
“Upaya hukum kami laksanakan tidak dalam waktu yang lama lagi. Kami menunggu karena klien kami, baik keluarga dan ahli waris telah diserang secara hukum, maka kami akan melakukan tindakan secepat mungkin. Yang memungkinkan laporan ITE, fitnah dan terendah pencemaran nama baik,” papar dia.
Pihaknya segera melaksanakan aksi supaya perkara tersebut gamblang di masyarakat. Lardi mengatakan bahwa kasus mafia tanah dan menghebohkan Indonesia ini harus segera dituntaskan. Karena dalam unggahan video itu Gina Gratiana mengaku sebagai korban mafia tanah juga menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo.
Menurutnya, hal itu jadi pelanggaran kepada seorang kepala negara karena telah membuat postingan bohong. “Jadi apa yang disampaikan Gina adalah pelintiran dari fakta hukum. Lalu disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan – pemberitaan yang ada,” terang dia.
“Jadi nanti pada saat ada sertifikat baru, maka BPN hanya butuh risalah lelang dari KPKNL untuk menggantikan sertifikat tadi dengan mencoret buku tanah yang ada di kantor pertanahan. Kasus yang menghebohkan Indonesia ini perlu diluruskan,” tutur Lardi. (adv/mar)