MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kecelakaan kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. Untuk itu eksekutif dan legislatif Kota Batu mendorong agar badan usaha memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya.
Secara umum dari data yang dimiliki Malang Posco Media tahun 2022 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu masih berkisar berkisar 31,93 persen atau 27.149 peserta. Mereka meliputi pekerja upah (PU), pekerja bukan upah (BPU) dan jasa kontruksi.
Untuk itu Aries Agung Paewai, Pj Wali Kota Batu mendorong agar badan usaha untuk mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya ada banyak manfaat yang bisa dirasakan langsung baik oleh peserta maupun ahli warisnya.
“Musibah tidak ada yang tahu. Tetapi kita bisa siapkan perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga jika terkena baik bencana maupun kecelakaan kerja,” kata Aries.
Untuk itu Aries Agung Paewai berharap bagi masyarakat Kota Batu yang telah bekerja di berbagai sektor agar segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar kedepan mendapat manfaat yang besar khususnya bagi keluarga.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah atas penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diraih Kota Batu. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar agar segera bergabung di BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto mengusulkan agar Pemerintah Kota Batu menganggarkan bagi warga pra sejahtera untuk khususnya untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih banyak warga Kota Batu yang belum tercover BPJS ketenagakerjaan, terutama bagi BPU. Oleh karena itu saya mengusulkan agar pekerja BPU seperti pedagang (PKL), petani, sopir angkot, dan tukang ojek bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda. Salah satunya dengan menganggarkan di APBD Pemkot Batu,” ujar Ludi kepada Malang Posco media.
Karena itu, Ia menerangkan bukan hanya bagi pekerja aktif yang mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi juga pekerja bukan penerima upah dengan kategori pra sejahtera yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Kemudian nanti bisa dicari datanya di Dinsos atau OPD lainnya mana warga yang pekerja bukan penerima upah dengan kriteria rawan resiko. Misalnya buruh tani didata oleh Dinas Pertanian, kemudian diberi subsidi oleh Pemda setidaknya 50 persen dari program BPU senilai Rp 16.800 setiap bulannya,” beber Ketua Fraksi PKS Kota Batu ini.
Ia mencontohkan misal buruh tani yang benar-benar pra sejahtera dan riskan dengan segala resiko bisa dicover program BPU. Sehingga para butuh tani yang memang pra sejahtera terbantu ketika ada kecelakaan dan kematian.
“Setidaknya program ini akan kami usulkan dalam APBD di tahan selanjutnya. Jika program ini berhasil, artinya pemerintah bisa benar-benar hadir bagi masyarakatnya dengan program yang tepat sasaran,” harapnya.
Sebelumnya disampaikan oleh Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari bahwa secara umum, untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu masih berkisar berkisar 31,93 persen atau 27.149 peserta. Mereka meliputi pekerja upah (PU), pekerja bukan upah (BPU) dan jasa kontruksi.
“Kami menargetkan agar semua populasi pekerja di Kota Batu bisa tercover program BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, total penduduk bekerja sebanyak 85.014. Angka itu berbasis nomor induk kependudukan (NIK),” terangnya.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja aktif mendapat perlindungan kerja meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Contohnya saja pada Kamis (4/5) kemarin, Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu menyerahkan santunan dari nilai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada dua orang ahli waris masing-masing peserta.
Penyerahan jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada Ahli Waris Bapak Soeroto Guru Non PNS SMK Brawijaya yang meninggal saat berangkat mengajar. Ahli Waris atas nama Bu Yeti yang juga menjadi Guru di SMK Brawijaya, dengan total Jumlah Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 139.600.000,-.
Kedua Agus Suprapto, sopir atau karyawan swasta yang beralamat di Dusun Semanding Dau Kab Malang, dengan rincian JHT Rp 1.463.150, JKK Rp 156.400.00,-, Jaminan Pensiun Rp 777.010 dan beasiswa hingga lulus kuliah bagi 2 anak ahli waris Rp. 66.000.000 dengan total Jumlah Santunan Rp 222.640.160. (eri/udi/mpm)