MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar memberikan insentif berupa pengurangan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warga miskin, khususnya yang memiliki beban pajak kecil di bawah Rp 50 ribu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyampaikan bahwa insentif tersebut sangat dibutuhkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Ini bisa menjadi langkah konkret untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Pajak yang kecil sekalipun tetap menjadi beban bagi mereka,” ujarnya, Kamis (1/5) kemarin.
Usulan ini muncul seiring dengan pembahasan lanjutan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkan data SPPT PBB, terdapat sekitar 103.575 Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Malang dengan nilai pajak di bawah Rp 50 ribu. Potensi pendapatan daerah yang ‘hilang’ bila insentif ini diterapkan diperkirakan mencapai Rp 2,85 miliar.
“Angka itu bukan kerugian, melainkan bentuk investasi sosial. Inilah bukti kehadiran negara yang sesungguhnya dalam membantu masyarakat,” tegas Bayu.
Ia menambahkan, insentif dapat diberikan secara selektif dan berkeadilan, dengan kriteria penerima yang diatur melalui regulasi turunan seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Keputusan Kepala Daerah agar implementasinya terarah dan tepat sasaran. “Kami berharap Pemkot segera merespons usulan ini dan mengintegrasikannya dalam perubahan anggaran atau kebijakan tahun berikutnya. Di tengah kesulitan ekonomi, negara harus hadir melalui kebijakan fiskal yang manusiawi,” tutup Bayu. (ian/aim)