MALANG POSCO MEDIA- Asosiasi kontraktor berupaya agar anggotanya kebut menyelesaikan proyek pemerintah. Sehingga serapan anggaran maksimal sebelum tahun anggaran berakhir bulan depan.
Salah satunya Gepensi Kota Batu berkomitmen menyelesaikan proyek atau program pemerintah daerah secara tepat waktu. Hal itu disampaikan Sekretaris BPC Gapensi Kota Batu, Yogi Triatmajaya.
“Kalau dari kami untuk meminimalisir lambannya pengerjaan proyek, ketika Surat Perintah Kerja (SPK) sudah turun kami sesegera mungkin harus merealisasikan. Meskipun tidak dipungkiri setiap memasuki Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), SPK turunnya mepet di akhir tahun,” jelas Yogi kepada Malang Posco Media.
Selain itu untuk mempercepat pekerjaan, dia memastikan anggotanya mengerjakan administrasi. Sehingga setiap bulannya tinggal memproses laporan pekerjaan. Ini agar saat serah terima sementara pekerjaan segera dicairkan.
“Bahkan dari kami sering berkomunikasi ke dinas agar dinas merencanakan kegiatan jauh hari. Terutama di waktu reguler agar di Bulan April pekerjaan sudah bisa dilaksanakan dan perputaran ekonomi berjalan,” bebernya.
Saat ditanya apakah proses lelang pekerjaan membutuhkan banyak waktu, Yogi menyatakan bahwa proses lelang terbilang cukup cepat. Untuk lelang diungkapnya hanya butuh waktu 14 hari kerja.
“Kalau terkait sanksi bagi anggota Gapensi yang tidak beres mengerjakan proyek tidak ada. Sanksi seperti molor mengerjakan proyek lebih ke dinas langsung,” kata dia.
“Sebaliknya dari kami bantu menjembatani apa yang terjadi di anggota sehingga pekerjaan molor. Setelah mengetahui permasalahan kami saling support untuk membantu fasilitas yang dibutuhkan agar pekerjaan cepat selesai,” sambung Yogi.
Selain itu Gepensi juga meningkatkan SDM di internal agar bekerja profesional dengan pelatihan sertifikasi tenaga kerja, tenaga ahli, dan IT untuk mendukung kinerja bagi anggota.
Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (GABPEKNAS) Kota dan Kabupaten Malang Rudi Hartono menegaskan asosiasi tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan wanprestasi terhadap kontrak pekerjaanya.
Akan tetapi hal etik kerja anggota terus diperhatikan. Gabpeknas memberikan edukasi dan bimbingan secara rutin kepada anggota agar terhindar dari tindakan yang bisa merusak reputasi kerja perusahaan atau jasa kontraktor.
“Terus kami dorong anggota kami untuk mengikuti kegiatan bimtek maupun kegiatan lain yang bersifat pembinaan dan sosialisasi peraturan atau regulasi. Khususnya edukasi regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Baik itu undang-undang, Permen PU, PP maupun perda yang berkaitan dengan jasa konstruksi,” jelas Rudi.
Anggota akan diberi pemahaman terkait konsukuensi jika melanggar atau tidak profesional dalam bidangnya. Misalnya mendapatkan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dan juga bisa putus kontrak yang berakibat dimasukkan dalam daftar black list.
Tidak itu saja. Jika mendapati ada anggota yang melakukan wanprestasi berkali-kali maka asosiasi bisa memberikan tindakan berupa penonaktifan keanggotaan Gapeknas.
Sementara itu Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Malang Muhammad Alifi mengatakan molornya pekerjaan proyek pemerintah menjadi tanggung jawab masing-masing kontraktor.
Alif, sapaan akrab Muhammad Alifi menyebutkan Gapensi merupakan wadah para pelaksana jasa kontruksi. Masing-masing perusahaan atau kontraktor memiliki aturan masing-masing.
“Kalau ada molornya pekerjaan itu bukan tanggung jawab Gapensi. Tapi kontraktor yang mengerjakan. Di sini (Gapensi) hanya sebagai wadah, dan kami melakukan pembinaan,’’ ungkapnya.
Alif mengatakan sebagai ketua dan pengurus Gapensi Kabupaten Malang yang lain membagi ilmu kepada para pelaksana jasa kontruksi. Terlebih kepada anggota baru.
“Dalam aturan itu sudah jelas. Pekerjaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilelang melalui LPSE. Perusahaan kontruksi yang berminat pun mendaftar. Pemenang lelang adalah perusahaan yang sesuai kualifikasi. Jadi tidak bisa sembarangan,’’ urainya.
Setelah lelang, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak. Yang mana pekerjaan itu harus dikerjakan sesuai kontrak. Aturannya pun sudah jelas.
“Waktu pengerjaan pun sudah jelas di tulis dalam lelang,’’ ungkap Alifi.
Dia mengatakan waktu yang disebutkan dalam kontrak harus dimanfaatkan secara maksimal. Tidak mengerjakan proyek dengan cepat-cepat atau lambat.
“Kalau cepat-cepat atau buru-buru, pasti berpengaruh terhadap kualitas. Kalau lambat dan pekerjaanya molor, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga perusahaan tersebut rugi, karena harus membayar denda,’’ ungkapnya.
Alif mengatakan saat ini perusahaan yang molor mengerjakan pekerjaan pemerintah mendapatkan sanksi. Yaitu membayar denda sesuai dengan yang ditentukan di awal atau sesuai kontrak.
“Jadi siapa yang rugi? perusahaan pelaksana jasa kontruksi juga yang rugi. Inipun kami sampaikan kepada para anggota. Agar mereka melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dasa brata atau kode etik Gapensi,’’ tambahnya. (eri/ica/ira/van)