Wednesday, March 12, 2025

Dorong Pelaku Usaha Urus Perizinan Melalui OSS-RBA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih banyak pelaku usaha di Kota Malang yang belum mengurus perizinan, meski kini prosesnya semakin mudah melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA). Menyikapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menggelar sosialisasi perizinan berbasis risiko di Hotel Savana, Senin (17/2) kemarin.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha dengan tujuan meningkatkan pemahaman mengenai alur perizinan dan regulasi yang berlaku. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Malang, Muhammad Sailendra yang membuka acara tersebut, menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara benar dan sesuai aturan.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Proses perizinan harus dilakukan secara sederhana, cepat, dan tidak bertele-tele. Namun, pelaku usaha juga harus memahami serta mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai izin yang diajukan tidak sesuai dengan pelaksanaan usahanya,” ujar Sailendra.

Ia menambahkan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan lebih masif hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha pemula di level bawah juga memahami pentingnya OSS-RBA dalam menjalankan usaha mereka.

“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya terbatas pada 100 peserta saja, tetapi bisa menjangkau lebih banyak pelaku usaha di tingkat bawah. Dengan begitu, mereka yang belum terfasilitasi tetap bisa memahami dan mengikuti proses perizinan dengan baik,” jelasnya.

Disnaker-PMPTSP juga akan menggandeng asosiasi, paguyuban, serta perhimpunan pelaku usaha agar informasi perizinan dapat tersebar lebih luas. Dengan legalitas usaha yang jelas, pelaku usaha akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat serta meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak terhadap produk atau layanan yang mereka tawarkan.

“Bagi pemerintah, ini juga memudahkan dalam melakukan pembinaan. Jika pelaku usaha sudah terdata secara legal, maka pendampingan dari dinas terkait seperti Diskopindag atau Disporapar akan lebih terarah. Harapannya, pelaku usaha tidak hanya berkembang tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Sailendra. (ian/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img