MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu terus mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan masyarakat Kota Batu dengan mengusulkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rencananya Perda ini akan dibahas tahun ini. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.
“Untuk tahun ini dari eksekutif mengajukan tambahan dua Perda untuk masuk dalam Propemperda. Salah satunya adalah Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang dimasukkan dalam Propemperda 2025 dengan mengakomodir usulan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Kamis (23/1) kemarin.
Lebih lanjut, payung hukum ini dirasa sangat penting. Karena memiliki latar belakang untuk penyerapan tenaga kerja, peningkatkan pendapatan masyarakat dan pemberdayaan potensi lokal. Sesuai rencana akan dibahas bersama dewan mulai bulan Januari sampai April.
“Sedangkan tujuan Perda ini meningkatkan investasi dan kemudahan usaha di Kota Batu, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga mendorong peran masyarakat di sektor wisata,” bebernya.
Untuk prinsip pemberian insentif atau kemudahan ini didasarkan pada kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
“Sedangkan kriteria pemberian insentif untuk investasi baru atau perluasan investasi, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, alih teknologi dan penelitian dan dengan usaha mikro, kecil, dan bermitra dengan usaha mikro kecil dan koperasi,” urainya.
Adapun bentuk insentif fiskal yang diberikan nantinya seperti pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi, bantuan modal untuk UMKM, bantuan riset dan pengembangan untuk UMKM. Kemudian untuk insentif non fiskal seperti penyediaan data peluang investasi, kemudahan perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu serta pemberian kenyamanan dan keamanan investasi.
“Dengan adanya Perda ini nantinya akan ada dan kewajiban yang didapat investor dan masyarakat. Untuk hak seperti mendapat informasi pelayanan, memperoleh keputusan tertulis terkait insentif, mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, dan pengawasan,” urainya.
Untuk kewajiban investor harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan menyampaikan LKPM secara berkala. Selanjutnya untuk pengawasan dan evaluasi investasi akan dibentuk tim evaluasi oleh Walikota. Evaluasi dilakukan minimal satu kali dalam satu tahun, Wali Kota menyampaikan laporan kepada Gubernur setiap satu tahun sekali.
“Adapun sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar adalah sanksi administratif. Yakni dilakukan teguran tertulis dan pencabutan insentif jika kewajiban tidak mereka (investor, red) penuhi,” pungkasnya.(eri/lim)