Bentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota mencatat ada sekitar 50 perumahan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk menekan semakin banyaknya perumahan bodong di Kota Batu, DPKP telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung (perumahan.red).
“DPKP mencatat di Kota Batu yang sudah terdata atau masuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau memiliki ijin (PBG.red) ada 104 perumahan. Sedangkan yang tidak sekitar 50 perumahan. Untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan belum miliki PBG kami telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung,” ujar Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto kepada Malang Posco Media.
Ia menjelaskan bahwa Tim Monitoring Pembangunan Gedung sudah diusulkan. Saat ini tinggal menunggu SK Wali Kota. Tim tersebut nantinya terdiri dari beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR. Masing-masing dinas memiliki tugas masing-masing.
“Dari DPKP memiliki tugas pengawasan dan pengendalian (wasdal), DPMPTSP terkait perijinan hingga Satpol menegakkan perda. Tim ini akan turun sekali dalam minggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong. Selama turun lapangan kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan ijin,” bebernya.
Ketika perumahan tidak memiliki ijin sama sekali, maka Tim akan memberikan waktu agar melengkapi kekurangan perijinan. Namun jika dari waktu yang diberikan tak mampu melengkapi ijin, maka Satpol akan menjalankan perda dengan menyegel atau menghentikan pembangunan.
“Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perijinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran,” terangnya.
Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum di berikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” paparnya.
Bahkan, lanjut Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap. Karena hal tersebut juga melanggar peraturan. (eri)