Tak Dapati Persyaratan Perizinan, Malah Beri Kelonggaran Sampai 3 Januari
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Polemik beroperasinya toko modern Alfamart di Jalan Raya Giripurno RT 60 RW 9 Dusun Kedung, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terus bergulir. Toko modern yang diduga belum memiliki ijin tersebut akhirnya di panggil oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Kamis (28/12) kemarin.
Namun sayangnya dari DPMPTSP Kota Batu belum bisa memutuskan apakah toko modern tersebut sudah memenuhi perijinan atau belum. Pasalnya disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina dari hasil pemanggilan, pihak perwakilan Alfamart belum bisa menunjukkan perijinan.
“Hasil mediasi tadi dari perwakilan Alfamart belum bisa memperlihatkan pengurusan ijin sejauh mana. Karena orang yang mengurus (pihak Alfamart) masih ijin cuti ke Jember. Sehingga akan datang kembali pada 3 Januari,” ujar Dyah kepada Malang Posco Media, Kamis (28/12) kemarin.
Karena masih menunggu 3 Januari, DPMPTSP belum memastikan sejauh mana pengurusan ijin yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pihaknya mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perijinan yang masih harus direvisi.
“Makannya saya lihat dulu yang urusi ijin sejauh mana. Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri,” bebernya.
Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan administrasi yang jelas.
“Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu,” bebernya.
Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori saat dikonfirmasi masalah tersebut menjelaskan bahwa segala perijinan toko modern yang baru beroperasi di Giripurno ditangani oleh pihak vendor. Sehingga pihaknya akan meminta agar pihak ketiga itu segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu.
“Kalau versinya mereka (vendor) menyampaikan pada kami proses perizinan sudah selesai. Kemudian juga sudah dapat persetujuan warga sekitar juga,” jawabnya singkat. (eri)