.
Friday, December 13, 2024

DPO Tiga Bulan, Pelaku Penipuan Investasi Bodong Dibekuk Polresta Malang Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota, akhirnya sosok Fitra Ardhita Nurullisha, 31, warga Jalan Pinangsia Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Akibat perbuatannya, para korban penipuan investasi bodong ini merugi hingga Rp 69 miliar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa Fitra diamankan Senin (26/6) lalu. Ia dibekuk saat berada di salah satu hotel yang terletak di Kecamatan Blimbing Kota Malang.

“Saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Kota Malang, langsung kami datangi. Dan benar, saat diperiksa ternyata yang bersangkutan mengakui. Langsung kami bawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk diperiksa oleh Satreskrim,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, bahwa Fitra ini ditangkap atas empat laporan polisi (LP). Laporan tersebut masuk selama bergantian, sejak tanggal 16 hingga 20 April 2023.

“Saat itu, kami sudah memanggil Fitra untuk diperiksa sebagai saksi atas LP kasus dugaan penipuan investasi. Dan di saat hampir bersamaan, pihak keluarga melaporkan ke kami, bahwa Fitra hilang, dan tidak kembali ke rumahnya,” beber Bayu.

Ia menjelaskan, bahwa modus dari Fitra ini adalah menjual barang elektronik dan non-elektronik dengan harga murah. Ia mematok harga di bawah harga beli di pasaran, atau bagi investor akan mendapatkan bagi keuntungan hingga 25 persen.

“Beberapa korban ini kemudian tergiur dengan tawaran dari Fitra. Dan akhirnya berani melepas uangnya. Untuk jumlah korban pastinya masih kami dalami, namun dari pengakuan pelaku dan laporan dari korban, kerugian total yang disebabkan atas investasi bodong ini mencapai Rp 69 miliar,” tandanya.

Atas perbuatannya, Fitra dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. “Kami saat ini juga masih mendalami, apakah ada skema ponzi dalam modus yang dilakukan. Tetapi, yang jelas uang ini ia putar, untuk menutup investor lain dari uang yang diserahkan investor baru,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Fitra dilaporkan hilang oleh keluarganya Rabu (29/3) lalu. Ia tidak pulang ke rumah, semenjak pergi bekerja Senin (27/3).

Namun, tidak lama setelah beredarnya informasi bahwa Fitra hilang, media sosial digemparkan dengan informasi yang mengejutkan. Fitra diungkap adalah pelaku penipuan investasi bodong.

Dalam akun Twitter @safirawwww, mengatakan bahwa Fitra adalah penipu. Korbannya cukup banyak, dan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Twitter please do your magic, Mohon infonya apabila mengenali/mengetahui lokasi/posisi ybs, kerugian yg ditimbulkan ga main-main. Yang bersangkutan membawa pergi uang senilai 150 M,” ungkap cuitan tersebut. (rex/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img