.
Thursday, December 12, 2024

DPRD dan Pokja Kota Batu Minta BPN Tuntaskan Masalah Pecah Tanah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu dan Pokja Pokja Peningkatan Status Kota Batu akhirnya mengkritisi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Kritik tersebut dilontarkan karena adanya laporan masyarakat terkait pengurusan sertifikat pecah bidang tanah yang digantung atau tak kunjung diselesaikan. 

Salah satunya adalah Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari yang menanggapi bahwa tidak seharusnya BPN mempersulit masyarakat untuk kepengurusan sertifikat atau berbagai hal lainnya yang terkait dengan pengurusan administrasi di BPN.

“Seharusnya terkait adanya pemohon pecah bidang tanah di BPN Kota Batu yang digantung bisa diselesaikan sesuai SOP jika bekerja secara profesional. Apalagi jika pemohon telah memenuhi persyaratan berkas yang diperlukan. Jika semua itu sudah dipenuhi tapi masih digantung ini jadi tanda tanya bagi masyarakat,” ujar Khamim kepada Malang Posco Media, Selasa (25/6) kemarin.

Ia mencontohkan ramainya pemberitaan di media massa mengenai adanya pemohon yang mandek pada penandatangan berkas DI 208 akibat tak kunjung diteken oleh mantan Kepala BPN Batu tidak seharusnya terjadi. Terlebih segala persyaratan dan proses telah dilalui sesuai prosedur.

“Permasalahan-permasalahan seperti itu sudah seharusnya bisa segera diselesaikan. Jangan sampai ketika semua sudah lengkap berkas dan persyaratan masih saja digantung. Ditakutkan lagi jika ternyata ada banyak persoalan yang sama namun tidak ada keluhan atau takut berkeluh kesah,” bebernya.

Dengan adanya persoalan yang menyita perhatian masyarakat tersebut, lanjut Khamim secara tidak langsung mengesankan pelayanan BPN Kota Batu kurang baik. Sehingga pihaknya meminta agar BPN bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Untuk itu kami mendesak BPN untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai BPN menghambat kepentingan masyarakat yang sudah taat prosedur. Karena hal seperti ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat berani melanggar aturan. Bahkan terburuknya akan menghambat investasi yang masuk ke Kota Wisata Batu,” terangnya.

Tidak hanya Khamim, tokoh masyarakat Kota Batu yang juga Ketua Pokja Peningkatan Status Kota Batu Andrek Prana juga ikut menyoroti lambannya kinerja BPN Kota Batu terkait proses pengurusan pecah bidang tanah di Kecamatan Junrejo. Menurutnya BPN wajib memproses surat tanah yang sudah melengkapi syarat administrasi dan tidak dalam sengketa atau ada permasalahan.

“Atas masalah itu pejabat yang bertanggung jawab berkewajiban mengurus surat tanah yang sudah diproses. Ini harus bisa diselesaikan dan jangan dibuat berlarut-larut,” tegasnya.

Meskipun, lanjut Andrek, saat ini proses pengurusan tersebut sudah beralih akibat Kepala Kantor (Kakan) BPN Batu yang lama Haris Suharto pensiun. Tetapi pejabat yang baru juga memiliki tanggungjawab sama yaitu melanjutkan tugas yang telah dikerjakan oleh pejabat sebelumnya. “Jadi, sudah kewajiban pejabat yang ada untuk tetap melakukan pemrosesan surat tanah. Jangan sampai pemohon atau warga digantung,” imbuhnya.

Di bagian lain, Andrek menyarakan agar BPN punya program sosialisasi cara pengurusan surat tanah dan persyaratannya. Karena menurutnya selama ini ia tidak pernah mendengar ada sosialisasi seperti itu, sehingga warga tidak paham cara mengurus surat tanah.

“Tahunya mereka (warga, red) ngurus surat tanah itu biayanya mahal. Padahal kan ngak seperti itu. Tolong BPN lakukan sosialisasi ke Pak RT dan Pak RW. Faktanya saat ini Pak RT RW ngurusin prona milik warga saja nggak banyak yang ngerti. Sehingga berulangkali bolak balik ke BPN,” paparnya.

Sebelumnya masalah pecah bidang Tanah di BPN Kota Batu yang rencananya diselesaikan pekan lalu oleh BPN Kota Batu gagal terealisasi. Pasalnya eks Kakantah Kota Batu yang lama belum juga menandatangi hal tersebut. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral (Bidang tanah) BPN Kota Batu, Isa Suryo Astanto saat ditemui di Kantor BPN Kota Batu, Rabu (19/6) lalu.

“Sebelumnya sudah dijelaskan Pak Plt Kasubag bahwa waktu itu (pekan lalu, red) sudah dalam proses penyelesaian. Bahwa disampaikan Pak Kasubag saat giat di Kanwil menemui Kakantah yang lama yaitu Pak Haris. Hasilnya Pak Haris mohon waktu untuk menyelesaikan tanda tangan berkas yang berstatus B.I 208,” ujar Isa kepada Malang Posco Media.

Ia menjelaskan bahwa Kakantah lama memohon waktu untuk tanda tangan karena ingin memastikan supaya tidak ada konsekuensi hukum apapun dan sesuai prosedur. Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Datun Kejaksaan Kota Batu.

“Itukan 273 bidang tanah yang dipecah. Ini termasuk banyak, karena banyak Pak Kakan lama perlu waktu untuk menandatangani. Sekalipun orang awam bilang sehari bisa rampung. Tapi seperti yang sudah disampaikan Pak Kakan lama untuk cek lagi,” bebernya.

Isa menyampaikan bahwa sesuai aturan, untuk penandatanganan berkas berstatus B.I 208 masih menjadi tanggung jawab Kakantah yang lama. Untuk itu pihaknya juga berharap bisa segera diselesaikan. Mengingat berkas tersebut sudah sejak tahun 2023.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img