Sunday, February 16, 2025

DPRD Dorong Pengembang Perumahan, Segera Serahkan PSU

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu mendukung adanya investasi yang masuk di Kota Wisata Batu. Salah satunya adalah investasi pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang. Namun DPRD juga meminta agar pengembang perumahan untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu.

“Kami mendukung penuh investasi yang masuk ke Kota Batu selama mengikuti aturan yang berlaku. Contohnya pembangunan perumahan. Tapi kami melihat masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU mereka ke Pemkot Batu,” ujar Ketua DPRD Kota Batu Didik Subianto kepada Malang Posco Media, Rabu (8/1) kemarin.

-Advertisement- Pengumuman

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penyerahan PSU oleh pengembang ke pemerintah kota dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu sebagai bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan, maka konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak,” paparnya.

Bahkan sesuai aturan, lanjut Kaji Bianto sapaan akrabnya, jika pengembang tidak menyerahkan PSU maka peningkatkan fasilitas seperti penerangan jalan lingkungan (PJL), perbaikan drainase, hingga perbaikan jalan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini akan merugikan konsumen atau masyarakat.

Disampaikan sebelumnya oleh Kepala DPKP Kota Batu Bangun Yulianto di tahun 2024 pihaknya mencatat masih ada 12 pengembang perumahan yang telah melakukan penyerahan PSU secara administrasi, 26 pengembang perumahan yang masih dalam proses penyerahan PSU administrasi dan 64 pengembang perumahan yang belum ada tanggapan.

“Penyerahan PSU kepada Pemkot Batu sesuai dengan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Kami melakukan langkah-langkah yang telah diupayakan agar pengembang menyerahkan PSU,” paparnya.

Pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU. Kedua melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan.

Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img