MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Perubahan skema Izin Mendirikan Bangunan IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi diberlakukan di Kota Malang. Senin (27/6) kemarin, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menandatangani Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan usai penandatanganan keputusan ini, DPRD Kota Malang mendorong eksekutif segera menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur secara teknis pelaksanaan PBG.
“Ini memang regulasi yang sudah ditunggu-tunggu pengusaha-pengusaha properti. Agar mereka bisa ikut aturan baru dari IMB ke PBG ini. Kami dorong Perwal yang mengatur teknisnya bisa segera diterbitkan,” jelas Made usai sidang paripurna kemarin.
Ditegaskannya, Perwal teknis mengatur PBG selambat-lambatnya segera diterbitkan satu bulan setelah pengesahan Ranperda di tingkat legislatif. Nantinya, aturan seperti teknis pengawasan, alur permohonan hingga besaran retribusi akan diatur lebih detail.
Made mengatakan besaran retribusi tidak berbeda jauh dari sebelumnya (saat masih IMB,red). Karena izin PBG itu langsung ke pusat.
“Ada teman-teman pengusaha yang sudah mencoba, katanya malah lebih murah dibandingkan sebelumnya,” papar Made.
Selanjutnya, ia juga meminta dinas pengampu yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) segera membentuk tim khusus untuk memperlancar pemberlakuan PBG. Juga meningkatkan tugas pengawasan mendirikan bangunan.
Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko mengatakan Ranperda PBG merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang cipta kerja.
“Sehingga pada intinya perda ini untuk menyesuaikan peraturan diatasnya. Perubahannya lebih ke sistem yang lebih berbasis online. Untu menguatkan dan mempermudah layanan publik,” pungkas Sofyan Edi kemarin. (ica/aim)