MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang mendorong Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) untuk berdiri sebagai dinas mandiri, terpisah dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dorongan itu disampaikan Anggota Fraksi PDIP, Redam Guruh, mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2020.
“Permendagri memberi waktu satu tahun sejak diundangkan untuk membentuk Damkar sebagai dinas tersendiri. Sudah saatnya Kabupaten Malang menjalankan amanat itu,” tegas Redam, Kamis (4/7).
Usulan ini juga masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD. Redam menyebut, kemandirian Damkar penting demi meningkatkan layanan dasar masyarakat, khususnya penanganan kebakaran.
Ia juga menyoroti keterbatasan pos Damkar yang saat ini hanya ada empat: Pendopo, Singosari, Kepanjen, dan Pujon. Padahal, idealnya dibutuhkan tujuh pos untuk meng-cover 33 kecamatan.
“SPM mensyaratkan respon maksimal 15 menit. Dengan jumlah pos sekarang, itu sulit dipenuhi,” jelasnya.
Data 2023 mencatat 194 kasus kebakaran dengan kerugian Rp21,4 miliar. Sementara hingga pertengahan 2024, telah terjadi 131 kasus dengan kerugian sekitar Rp12,4 miliar. Damkar juga menangani berbagai evakuasi non-kebakaran seperti penyelamatan hewan dan bencana.
“Kalau jadi dinas sendiri, Damkar bisa lebih cepat, profesional, dan maksimal dalam pelayanan,” tandasnya. (mar)